Berapa Biaya Pajak Motor 1 Tahun? Ini Perhitungan dan Penjelasannya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa biaya pajak motor 1 tahun sering menjadi pertanyaan para pemilik kendaraan. Pajak motor adalah kewajiban tahunan yang harus dibayarkan sebagai bentuk kontribusi kepada negara sekaligus syarat legalitas kendaraan di jalan.
Besaran pajak ini ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), persentase tarif yang berlaku di daerah masing-masing, serta tambahan biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan memahami perhitungannya, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda akibat keterlambatan pembayaran.
Berapa Biaya Pajak Motor 1 Tahun?
Berapa biaya pajak motor 1 tahun juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lain sesuai peraturan pemerintah setempat.
Misalnya, di wilayah DKI Jakarta, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id, tarif dasar untuk kendaraan bermotor pertama adalah 2% dari NJKB, sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya berlaku tarif progresif hingga 6%.
Sementara itu, di wilayah DIY seperti Sleman, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak, yaitu NJKB dikali koefisien bobot kendaraan, dan motor roda dua umumnya memiliki koefisien 1 .
Contoh Perhitungan di Sleman
Sebagai contoh, motor dengan NJKB Rp20.000.000 akan dikenakan pajak 1,5% × Rp20.000.000 = Rp300.000. Selain itu, ada tambahan SWDKLLJ sebesar Rp35.000, sehingga total pajak motor yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp335.000.
Nominal ini bisa berbeda tergantung NJKB masing-masing kendaraan.
Di Jakarta, tarif dasar ditetapkan 2% dari NJKB untuk kendaraan pertama dan meningkat progresif hingga 6% untuk kendaraan berikutnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku lintas jenis kendaraan, sehingga memiliki satu mobil dan satu motor tetap dikenakan tarif kendaraan pertama. Sementara di Sleman, tarifnya 1,5% dari NJKB ditambah biaya tetap SWDKLLJ.
Dengan mengetahui perhitungan pajak motor baik di Jakarta maupun Sleman, pemilik kendaraan dapat menyiapkan dana sesuai kebutuhan dan menghindari risiko terkena denda. Membayar pajak tepat waktu juga menjaga status kendaraan tetap legal digunakan di jalan. (Arif)
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta dengan Praktis