Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Minggu? Cek Cara Hitungnya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Telat bayar pajak kendaraan hingga 1 minggu kerap dilakukan oleh beberapa pemilik kendaraan bermotor. Hal ini menjadikan informasi seputar nominal denda pajak motor telat 1 minggu perlu diketahui agar bisa membayar pajak sesuai nominal yang telah ditentukan.
Dikutip dari situs bapenda.jabarprov.go.id, pajak motor termasuk ke dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Setiap pemilik sepeda motor wajib untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Minggu
Apabila pembayaran pajak motor terlambat dari waktu yang telah ditentukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda. Lantas, berapa denda pajak motor telat 1 minggu? Berikut adalah informasi selengkapnya.
Berdasarkan informasi dari situs pid.kepri.polri.go.id, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak 2 hingga 2 hari atau 17 hari, maka tetap dihitung sebagai terlambat 1 bulan. Jadi apabila terlambat 1 minggu, maka termasuk telat membayar pajak selama 1 bulan.
Secara nasional denda yang diberlakukan adalah 25% dari Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tersebut jika terlambat membayar selama 2 hari hingga 1 bulan. Melalui besaran tersebut, pajak motor dapat dihitung menggunakan rumus berikut ini.
(PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ
Contohnya, ada pajak motor yang belum dibayarkan selama 1 minggu dengan biaya pokok PKB motor sebesar Rp240.000. Sementara, SWDKLLJ-nya adalah Rp35.000. Maka pemilik kendaraan perlu membayar pajak beserta denda dengan rincian sebagai berikut.
Besaran PKB = Rp240.000
SWDKLLJ untuk motor = Rp35.000
Rumus denda pajak yang dibayarkan = (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ
Denda = (Rp240.000 x 25% x 1/12) + Rp35.000
Denda = Rp40.000
Jadi denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp40.000. Sementara, denda dan pajak motor yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp280.000, sebab PKB awal adalah Rp240.000 dan ditambahkan dengan nominal denda, yaitu Rp40.000.
Para pemilik kendaraan bisa menyesuaikan hitungan dengan besaran pajak yang perlu dibayarkan. Jadi cara di atas bisa digunakan untuk menghitung denda pajak serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Setelah mengetahui cara menghitung denda pajak motor telat 1 minggu, maka pemilik kendaraan bisa menyiapkan dana sesuai denda yang dikenakan. Pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu, agar terhindar dari denda maupun jenis sanksi lainnya. (Prima)
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online yang Patut Diketahui Masyarakat