Konten dari Pengguna

Cara Cek e-Tilang dengan Mudah dan Cepat

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek e-Tilang. Foto: Unsplash/Jonathan Cooper
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek e-Tilang. Foto: Unsplash/Jonathan Cooper

Cara cek e-Tilang dengan mudah dan cepat kini semakin penting diketahui masyarakat, terutama sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik (ETLE) di berbagai daerah di Indonesia.

Sistem ini hadir untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas sekaligus meminimalisir praktik pungutan liar.

Dengan adanya e-Tilang, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan terekam kamera CCTV dan mendapatkan bukti tilang secara transparan tanpa harus berhadapan langsung dengan petugas di lapangan.

Cara Cek e-Tilang dengan Mudah dan Cepat

Ilustrasi cara cek e-tilang. Foto: Unsplash//Erik Mclean

Cara cek e-Tilang dengan mudah dan cepat juga sangat praktis karena dapat dilakukan secara online.

Dikutip dari laman tilang.kejaksaan.go.id, masyarakat bisa mengecek putusan tilang, besaran denda, biaya perkara, hingga cara pembayaran secara resmi dan transparan hanya dengan memasukkan nomor register tilang.

Berikut panduan resmi yang bisa Anda ikuti untuk mengecek status e-Tilang.

1. Buka Halaman Resmi

Akses situs e-Tilang Kejaksaan RI melalui alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/info menggunakan perangkat yang terhubung internet.

2. Pilih Menu Pengumuman

Setelah masuk, pilih menu “Daftar Pelanggar Tilang/Pengumuman” untuk menampilkan data tilang.

3. Masukkan Nomor Register Tilang

Ketikkan nomor register tilang sesuai dengan yang tertera di surat tilang, kemudian tekan tombol cari.

4. Periksa Hasil Pencarian

Sistem akan menampilkan detail pelanggaran, mulai dari nama pelanggar, jenis pelanggaran, lokasi, tanggal, hingga besaran denda yang harus dibayarkan.

5. Catat Kode Pembayaran

Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan muncul kode pembayaran yang digunakan untuk menyelesaikan denda.

6. Lakukan Pembayaran Resmi

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank. Setelah selesai, pastikan menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus tilang secara manual. Semua proses bisa dilakukan dengan cepat, mudah, dan transparan. Sistem ini juga membantu mengurangi potensi pungutan liar karena seluruh data dan pembayaran tercatat melalui sistem resmi Kejaksaan RI.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status kendaraan secara berkala, terutama jika merasa pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan disiplin berlalu lintas dan memanfaatkan layanan e-Tilang, tercipta keamanan dan ketertiban bersama di jalan raya. (Arif)

Baca juga: Lokasi Kamera Tilang ETLE di Depok yang Perlu Diwaspadai