Konten dari Pengguna

Cara Cek Nama Pemilik Kendaraan Online dengan Praktis

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek nama pemilik kendaraan online. Foto: Pixabay.com/afra32
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek nama pemilik kendaraan online. Foto: Pixabay.com/afra32

Cara cek nama pemilik kendaraan online sering dicari karena kebutuhan masyarakat terhadap informasi kepemilikan kendaraan semakin meningkat.

Perkembangan teknologi digital membuat berbagai layanan publik kini lebih mudah diakses tanpa perlu menghabiskan banyak waktu.

Kemudahan inilah yang memberikan solusi praktis bagi siapa saja yang ingin mengetahui detail kendaraan secara resmi.

Cara Cek Nama Pemilik Kendaraan Online

Ilustrasi cara cek nama pemilik kendaraan online. Foto: Pixabay.com/Pexels

Cara cek nama pemilik kendaraan online dapat dilakukan melalui beberapa metode resmi dan terpercaya, baik menggunakan situs Samsat maupun aplikasi digital.

Mengutip dari rri.co.id, salah satu cara yang umum digunakan adalah melalui situs e-Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar.

Dengan memasukkan nomor pelat kendaraan di kolom pencarian, informasi detail mengenai kendaraan dapat ditampilkan.

Beberapa alamat situs Samsat yang tersedia di berbagai provinsi, antara lain:

  • Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb

  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah

  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id

  • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id

  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id

  • Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb

  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id

  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html

  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat

  • NTB: esamsat.ntbprov.go.id

  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id

  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

Selain situs per provinsi, tersedia pula layanan e-samsat.id yang bersifat nasional. Situs ini memungkinkan pengecekan kendaraan dengan memasukkan kode pelat nomor, nomor seri, serta lima digit terakhir nomor rangka.

Cara lain untuk melakukan pengecekan adalah lewat aplikasi resmi, yakni Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.

Setelah registrasi, pengguna dapat memilih menu “NKRB” untuk menampilkan informasi terkait pajak kendaraan sekaligus detail lainnya.

Selain SIGNAL, beberapa provinsi juga memiliki aplikasi masing-masing untuk pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara digital, antara lain:

  • Jawa Barat: SAMBARA

  • Kepulauan Riau: ESamsat KEPRI

  • Sumatera Barat: e-Samsat Sumbar

  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung

  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta

  • Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

  • Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim

  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta

  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut

  • Sulawesi Selatan: eSamsat Sulsel

  • Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara

  • Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

Pilihan layanan yang beragam memungkinkan warga mengakses informasi kendaraan tanpa datang ke Samsat secara langsung.

Secara keseluruhan, pemahaman tentang cara cek nama pemilik kendaraan online menjadi langkah praktis untuk memperoleh data resmi. Layanan digital ini mempermudah akses informasi kendaraan dengan cepat, mudah, dan tetap aman. (Khoirul)

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor lewat HP dengan Praktis dan Akurat