Konten dari Pengguna

Cara Cek Tilang Elektronik Online untuk Pengendara

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
22 September 2025 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Cara Cek Tilang Elektronik Online untuk Pengendara
Inilah cara cek tilang elektronik online untuk pengendara.
Hendra Mahesa Wardana
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara cek tilang elektronik. Foto: Unsplash/Jonathan Cooper
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek tilang elektronik. Foto: Unsplash/Jonathan Cooper
ADVERTISEMENT
Cek tilang elektronik menjadi hal penting yang perlu diketahui pengendara di era modern ini. Dengan semakin maraknya penerapan kamera pemantau di berbagai ruas jalan, pelanggaran lalu lintas kini bisa langsung terekam tanpa perlu ada interaksi langsung dengan petugas.
ADVERTISEMENT
Sistem berbasis teknologi ini tidak hanya meningkatkan ketertiban berlalu lintas, tetapi juga memberikan transparansi dalam penegakan hukum. Pengendara dapat lebih mudah mengetahui status pelanggarannya hanya dengan bermodalkan perangkat digital dan koneksi internet.

Cara Cek Tilang Elektronik Online

.Ilustrasi cara cek tilang elektronik. Foto: Unsplash/Jonathan Cooper
Cek tilang elektronik juga memberikan kemudahan karena hasil pencarian bisa menampilkan detail pelanggaran, mulai dari lokasi, waktu, jenis pelanggaran, hingga bukti foto atau video.
Selain itu, tersedia pula informasi mengenai besaran denda dan tata cara pembayaran. Proses yang transparan ini membuat pengendara lebih tenang sekaligus termotivasi untuk lebih disiplin di jalan.
Berikut adalah cara cek tilang elektronik online yang mengutip dari laman konfirmasi-etle.polri.go.id.

1. Buka situs resmi

Akses laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ melalui browser di ponsel atau komputer. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
ADVERTISEMENT

2. Pilih menu “Cek Data Pelanggaran”

Pada halaman utama, pilih menu ini untuk mulai memeriksa apakah kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas.

3. Masukkan data kendaraan

Isi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di STNK. Data ini penting agar hasil pencarian valid dan sesuai.

4. Masukkan kode captcha

Lengkapi kolom kode keamanan (captcha) untuk memverifikasi bahwa pengecekan dilakukan oleh pengguna, bukan sistem otomatis.

5. Klik tombol “Cari”

Setelah semua data diisi, tekan tombol pencarian. Sistem akan memproses dan menampilkan hasilnya.

6. Periksa detail pelanggaran

Jika ada catatan tilang, akan muncul informasi seperti foto pelanggaran, lokasi, waktu, dan pasal yang dilanggar. Jika tidak ada, berarti kendaraan Anda aman dari tilang elektronik.

7. Konfirmasi kepemilikan kendaraan

Apabila tercatat melakukan pelanggaran, lakukan konfirmasi bahwa kendaraan memang milik Anda, lalu ikuti petunjuk pembayaran denda tilang.
ADVERTISEMENT

8. Bayar denda tilang

Ikuti instruksi pembayaran melalui bank yang bekerja sama menggunakan virtual account. Setelah dibayar, status tilang otomatis diperbarui di sistem.
Dengan cara ini, pengendara bisa lebih cepat mengetahui status pelanggarannya tanpa harus menunggu surat tilang sampai ke rumah. Selain praktis, layanan ini juga membuat proses tilang lebih transparan, efisien, dan memudahkan semua pihak. (Arif)