Konten dari Pengguna

Cara Hitung Denda Pajak Mobil sesuai Aturan yang Berlaku

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk cara hitung denda pajak mobil. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk cara hitung denda pajak mobil. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Ketika pajak mobil terlambat dibayar, jumlah biaya yang harus ditanggung tidak lagi sebatas pokok pajak. Ada denda tambahan yang dihitung berdasarkan aturan resmi, melalui mekanisme cara hitung denda pajak mobil.

Besarnya denda terus bertambah sesuai lama keterlambatan, mulai dari hitungan bulan hingga tahunan. Dengan memahami dasar perhitungan ini, kewajiban pajak akan terasa lebih terkendali dan tidak lagi membingungkan.

Cara Hitung Denda Pajak Mobil

Ilustrasi untuk cara hitung denda pajak mobil. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Besarnya denda pajak tidak ditentukan sembarangan, melainkan berdasar aturan yang jelas. Dikutip dari laman pid.kepri.polri.go.id dan bapenda.jabarprov.go.id, berikut adalah penjelasan cara hitung denda pajak mobil.

1. Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik mobil. Jika pembayaran dilakukan melewati jatuh tempo, maka pemerintah akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda, yang besarnya dihitung dengan rumus:

Denda PKB = PKB x 25% x (bulan keterlambatan ÷ 12)

Dalam hal ini, aturan yang berlaku menetapkan bahwa keterlambatan satu tahun penuh dikenakan denda 25% dari PKB, sedangkan jika lebih dari satu tahun, dendanya dapat meningkat hingga maksimal 48% dari pokok PKB.

2. Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Selain denda PKB, pemilik mobil juga harus menanggung denda SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban-korban kecelakaan lalu lintas.

Jika pembayaran pajak mobil terlambat, maka denda SWDKLLJ yang dikenakan adalah Rp100.000. Besaran denda ini sudah ditetapkan secara nasional dan tidak dipengaruhi oleh berapa lama keterlambatan terjadi.

3. Contoh Perhitungan Denda Pajak Mobil

Untuk memudahkan pemahaman, wajib pajak perlu menelaah contoh perhitungan berikut:

Contoh 1

Misalkan PKB mobil adalah Rp2.000.000, dan pajak terlambat dibayar selama 8 bulan.

  • Denda PKB = 2.000.000 × 25% × 8/12 = Rp333.333

  • Denda SWDKLLJ = Rp100.000

  • Total denda = Rp333.333 + Rp100.000 = Rp433.333

  • Total yang harus dibayar = PKB + total denda = 2.000.000 + 433.333 = Rp2.433.333

Contoh 2

Misalkan PKB mobil adalah Rp2.000.000, dan pajak terlambat dibayar selama 1 tahun penuh.

  • Denda PKB = 2.000.000 × 25% = Rp500.000

  • Sanksi SWDKLLJ = Rp100.000

  • Total denda = 500.000 + 100.000 = Rp600.000

  • Total yang harus dibayar = 2.000.000 + 600.000 = Rp2.600.000

Itulah ulasan mengenai cara hitung denda pajak mobil sesuai aturan yang berlaku. Dengan mengetahui perhitungannya, wajib pajak bisa lebih bijak dalam mengatur keuangan dan disiplin membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. (Nida)

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Mobil lewat HP dengan Aplikasi Resmi Samsat