Konten dari Pengguna

Cara Membayar Pajak Motor Online dengan Mudah

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membayar pajak notor online. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membayar pajak notor online. Foto: Unsplash/Kelly Sikkema

Cara membayar pajak motor online kini semakin diminati karena dianggap lebih praktis dan efisien. Jika dulu wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat, kini pembayaran bisa dilakukan cukup melalui smartphone.

Kehadiran layanan ini tentu membantu masyarakat agar tidak perlu mengantri panjang hanya untuk melunasi kewajiban pajak tahunan kendaraan bermotor.

Dengan sistem digital, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalisir risiko keterlambatan pembayaran.

Cara Membayar Pajak Motor Online dengan Mudah

Ilustrasi cara membayar pajak notor online. Foto: Unsplash//Jakub Żerdzicki

Cara membayar pajak motor online juga memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan yang memiliki kesibukan tinggi.

Melalui aplikasi resmi dari Samsat Digital Nasional (SIGNAL), setiap orang bisa membayar pajak kapan saja tanpa harus menyesuaikan jadwal dengan jam kerja kantor.

Cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan nomor rangka kendaraan, maka pembayaran pajak dapat dilakukan secara instan.

Berikut langkah-langkah membayar pajak motor online melalui SIGNAL mengutip dari laman samsatdigital.id:

  1. Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini resmi untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan.

  2. Registrasi dan verifikasi akun dengan memasukkan data pribadi sesuai e-KTP, mengunggah foto KTP, serta melakukan swafoto (face match). Aktivasi dilakukan melalui email dan OTP yang dikirim ke nomor HP.

  3. Tambahkan data kendaraan seperti nomor plat dan nomor rangka kendaraan sesuai STNK.

  4. Dapatkan SKKP dan kode bayar, yang menampilkan jumlah pajak (PKB + SWDKLLJ) yang harus dibayarkan. Sistem juga menyediakan opsi pengiriman dokumen elektronik atau fisik.

  5. Lakukan pembayaran melalui mobile banking, internet banking, ATM, dompet digital, atau platform lain yang terintegrasi dengan SIGNAL.

  6. Terima dokumen digital berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak), e-KD (Jasa Raharja), dan e-Pengesahan STNK yang sah secara hukum. Jika memilih pengiriman fisik, dokumen dapat diambil di Samsat atau dikirim via pos.

Itulah cara membayar pajak motor online dengan mudah menggunakan SIGNAL. Prosesnya cepat, aman, dan efisien sehingga sangat membantu masyarakat di era digital saat ini. (Yolan)

Baca juga: Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu