Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menghitung denda pajak motor perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan. Sebab, tidak jarang pemilik kendaraan terlambat membayarkan pajak dari kendaraan yang dimiliki, sehingga perlu membayar denda sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pajak motor adalah jenis pajak yang termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dikutip dari situs bapenda.jabarprov.go.id, pajak kendaraan bermotor dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor dan Contohnya untuk Diketahui
Apabila pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda. Agar bisa mengetahui nominal pajak yang perlu dibayarkan saat telat bayar pajak, berikut adalah cara menghitung denda pajak motor yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan.
Berdasarkan informasi dari situs bapenda.jabarprov.go.id, pemilik kendaraan akan dikenakan denda jika pembayaran pajak telat H+1 sejak tanggal jatuh tempo. Jika telat membayar 2 hingga 17 hari maupun 30 hari, maka tetap dihitung sebagai keterlambatan 1 bulan, sesuai informasi dari situs pid.kepri.polri.go.id.
Jadi, untuk bayar denda pajak motor akan dihitung dari berapa lama pembayaran telat dilakukan. Agar lebih mudah memahami perhitungan denda tersebut, berikut ini rumus yang bisa digunakan untuk menghitung denda pajak.
Keterlambatan membayar pajak 1 hari tidak dikenakan denda.
Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 2 bulan = (PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan atau 1 tahun = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ.
Dikutip dari situs pid.kepri.polri.go.id, jika telat membayar pajak motor selama 3 bulan dan memiliki PKB motor sebesar Rp200.000, maka akan dikenakan denda selama 3 bulan tersebut. Adapun besaran denda dan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.
Denda PKB = 200.000,00 x 25% x 3/12 = Rp12.500
Denda SWDKLLJ = Rp35.000,00
Denda yang harus dibayarkan = 12.500 + 35.000 = Rp47.500
Total PKB dan denda = 200.000 + 47.500 = Rp247.500
Jadi, nominal pajak beserta denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan adalah sebesar Rp247.500. Semakin banyak terlambat membayar pajak, maka akan semakin banyak denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan.
Itu dia informasi mengenai cara menghitung denda pajak motor yang bisa dipelajari. Pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu, agar terhindar dari denda. (Prima)
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Persyaratannya