Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor dengan Tepat

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Progresif Motor, Foto: Pixabay/stevepb
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Progresif Motor, Foto: Pixabay/stevepb

Pajak progresif adalah mekanisme pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak kepemilikan unit kedua dan meningkat pada setiap tambahan kepemilikan berikutnya. Cara menghitung pajak progresif motor harus diketahui pengendara agar tidak keliru.

Dikutip dari situs samsatsleman.jogjaprov.go.id, pengenaan pajak progresif dimaksudkan untuk mengendalikan peningkatan jumlah kendaraan bermotor di suatu daerah.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Progresif Motor, Foto: Pixabay/stevepb

Dikutip dari situs bapenda.jabarprov.go.id, inilah contoh cara menghitung pajak progresif motor:

1. Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Pertama

Sebagai contoh, Pak Chimon tercatat memiliki dua unit sepeda motor dan satu unit mobil. Untuk menghitung kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada motor pertama, dasar pengenaan pajaknya adalah sebagai berikut:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp9.600.000, bobot koefisien 1.

  2. Tarif pajak untuk kepemilikan pertama sebesar 1,75%.

  3. Dengan demikian, besarnya PKB yang harus dibayarkan adalah Rp9.600.000 × 1 × 1,75% = Rp168.000.

Nominal ini belum mencakup iuran wajib Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) maupun pungutan lain yang tergolong dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

2. Menghitung Pajak Kendaraan Kedua

Berikut adalah cara menghitung pajak kendaraan kedua:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk motor ditetapkan sebesar Rp9.600.000.

  2. Dengan bobot koefisien 1 dan tarif pajak kepemilikan kedua 2,25%.

  3. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Rp9.600.000 × 1 × 2,25% = Rp216.000.

Jumlah tersebut masih di luar kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) maupun unsur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tarif Kepemilikan Kendaraan

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Progresif Motor, Foto: Pixabay/stevepb

Angka persen pada perhitungan di atas diambil dari tarif progresifnya. Masih dikutip dari Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, oleh BAPENDA JABAR, dalam situs bapenda.jabarprov.go.id, inilah tarifnya:

1. Tarif Kepemilikan Roda 4

Penetapan kepemilikan kendaraan bermotor roda empat, baik untuk unit pertama maupun berikutnya, dihitung secara progresif berdasarkan kesamaan identitas pemilik dan alamat yang tercantum pada dokumen resmi:

  1. Kepemilikan pertams, tarif progresifnya 1,75%.

  2. Kepemilikan kedua, tarif progresifnya 2,25%.

  3. Kepemilikan ketiga, tarif progresifnya 2,75%.

  4. Kepemilikan keempat, tarif progresifnya 3,25%.

  5. Kepemilikan kelima dan seterusnya, tarif progresifnya 3,75%.

2. Tarif Kepemilikan Roda 2 atau Roda 3

Penetapan kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda tiga, baik untuk yang pertama, kedua, maupun berikutnya, diberlakukan secara progresif:

  1. Kepemilikan pertama, tarif progresifnya 1,75%.

  2. Kepemilikan kedua, tarif progresifnya 2,25%.

  3. Kepemilikan ketiga, tarif progresifnya 2,75%.

  4. Kepemilikan keempat, tarif progresifnya 3,25%.

  5. Kepemilikan kelima dan seterusnya, tarif progresifnya 3,75%.

Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung pajak progresif motor dan tarif progresif Pajak Kendaran Bermotor yang harus diketahui pengendara agar tidak keliru. (IF)

Baca juga: Tahun Pajak STNK Motor Beda dengan di Plat Nomor