Konten dari Pengguna

Tahun Pajak STNK Motor Beda dengan di Plat Nomor

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tahun Pajak STNK Motor Beda dengan di Plat Nomor, Foto: Pixabay/chrissi_hch
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tahun Pajak STNK Motor Beda dengan di Plat Nomor, Foto: Pixabay/chrissi_hch

Tahun pajak STNK motor beda dengan di plat nomor masih sering diperdebatkan oleh banyak masyarakat. Banyak masyarakat yang kurang memahami tentang tahun yang tertera pada STNK motor.

Pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi 2 masa, ada pajak masa tahunan dan ada pajak masa 5 tahunan yang berbarengan dengan pergantian plat nomor dan masa berlaku STNK itu sendiri.

Tahun Pajak STNK Motor Beda dengan di Plat Nomor

Ilustrasi Tahun Pajak STNK Motor Beda dengan di Plat Nomor, Foto: Pixabay/StockSnap

Mungkin yang dimaksud tahun pajak STNK motor beda dengan di plat nomor yaitu tahun yang tertera di belakang STNK. Pada bagian belakang STNK, tertera tahun masa pembayaran pajak tahunan.

Mengutip dari Pengertian Pajak Tahunan, dalam situs cptest.jogjaprov.go.id, kewajiban pajak kendaraan bermotor harus dilunasi sekali dalam setahun, menyesuaikan dengan tanggal jatuh temponya. Oleh sebab itu, pembayaran ini umum disebut sebagai Pajak Tahunan.

Sebagai contoh, apabila wajib pajak melakukan pembayaran untuk tahun 2025, maka masa berlaku pembayarannya berakhir pada 2026. Tahun 2026 tersebut akan tercantum di sisi belakang STNK bersama dengan rincian total pajak yang wajib dilunasi.

Apabila pada bagian belakang STNK tercantum tahun 2026 sedangkan pada pelat nomor tertulis tahun 2030, hal tersebut terjadi karena angka yang tertera di pelat nomor menunjukkan masa berlaku pajak kendaraan bermotor lima tahunan sekaligus waktu pergantian pelat nomor.

Tahun yang ada di plat nomor sebenarnya juga tercantum di STNK. Tahun ini ada di bagian depan pojok kanan STNK motor.

Tahun tersebut seharusnya sama dengan yang ada di plat nomor karena tahun ini juga merupakan masa berlaku STNK motor.

Dikutip dari Pajak Tahunan, dalam situs samsatsleman.jogjaprov.go.id, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh loket/gerai layanan pajak kendaraan bermotor.

Besaran utama yang menjadi kewajiban pembayaran bagi pemilik kendaraan adalah pajak kendaraan bermotor. Nilai tersebut diperoleh dari hasil perkalian antara tarif pajak kendaraan bermotor dengan dasar pengenaan pajaknya.

Adapun untuk besaran pajak ditentukan dari hasil perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan koefisien bobot kendaraan.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan dengan mengacu pada Harga Pasar Umum (HPU) kendaraan tersebut yang berlaku pada pekan pertama di bulan Desember. Nilai tersebut kemudian ditetapkan secara resmi oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur.

Demikianlah penjelasan tentang tahun pajak STNK motor beda dengan di plat nomor. Jangan sampai keliru dan bayarlah Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu agar tidak kena denda. (IF)

Baca juga: Daftar Jenis Pajak Mobil yang Perlu Diketahui oleh Pemilik Kendaraan