Cara Mengurus STNK Hilang dan Persyaratan yang Diperlukan
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kehilangan STNK dapat terjadi pada siapa saja. Oleh karena itu, cara mengurus STNK hilang dan persyaratannya perlu diketahui agar bisa kembali memiliki STNK.
Dikutip dari situs korlantas.polri.go.id, Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan sesuai identitas yang telah terdaftar. STNK diterbitkan oleh Samsat dan jadi tanda kepemilikan sah dari kendaraan bermotor.
Cara Mengurus STNK Hilang beserta Persyaratannya
Tidak jarang seseorang mengalami kehilangan STNK. Tidak perlu panik, ada cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan STNK baru. Berikut adalah cara mengurus STNK hilang dan persyaratannya yang diperlukan dikutip dari situs samsatsleman.jogjaprov.go.id.
1. Mengurus Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengurus laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Nantinya pemilik kendaraan akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang bisa dibawa sebagai persyaratan mengurus STNK yang hilang.
2. Siapkan Berkas Persyaratan yang Diperlukan
Setelah mendapat surat kehilangan STNK, maka langkah berikutnya adalah mempersiapkan berkas lainnya yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Berkas tersebut mulai dari KTP, surat keterangan kehilangan STNK, BPKB, serta fotokopi STNK yang hilang jika ada.
3. Mendatangi Kantor Samsat
Jika seluruh berkas sudah lengkap, maka datang ke kantor Samsat tempat dikeluarkannya STNK sesuai domisili masing-masing. Pastikan juga untuk membawa kendaraan agar bisa dilakukan cek fisik.
Di kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa menuju loket pendaftaran untuk mengisi formulir yang dibutuhkan. Nantinya seluruh berkas yang dipersiapkan akan diberikan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran duplikat STNK dan diminta hadir kembali di kantor Samsat sesuai tanggal pengambilan yang tertera. Pastikan untuk menyimpan bukti tanda terima tersebut dengan baik.
4. Mengambil STNK
Pada hari yang telah ditentukan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat untuk mengambil STNK yang baru. Jika saat proses pengambilan STNK sudah memasuki bulan jatuh tempo pajak atau ada tunggakan yang belum dibayar, maka diwajibkan untuk membayar tagihan tersebut.
Tahapan cara tersebut bisa dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang guna mendapatkan STNK yang baru. Pastikan untuk membawa seluruh persyaratan yang diperlukan. Berdasarkan informasi dari situs indonesia.go.id, berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan.
KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
Fotokopi STNK yang hilang
Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
BPKB asli dan fotokopi.
Selain itu, dibutuhkan juga kendaraan yang STNK-nya hilang untuk dilakukan cek fisik. Di beberapa daerah juga diperlukan bukti iklan koran dan radio sebagai persyaratan agar bisa membuat STNK baru, sesuai informasi dari situs samsatsleman.jogjaprov.go.id.
Oleh karena itu, ada baiknya pemilik kendaraan memastikan terlebih dahulu persyaratan secara rinci sesuai domisili masing-masing. Pastikan untuk membawa persyaratan yang sesuai dengan ketentuan, agar proses pembuatan STNK baru bisa dilakukan.
Itu dia cara mengurus SNTK hilang beserta persyaratannya. Setelah mengetahui informasi tersebut, maka jika terjadi kehilangan STNK bisa langsung melakukan berbagai tahapan di atas guna mendapatkan STNK terbaru. (Prima)
Baca juga: Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan yang Wajib Diketahui Pemula