Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan yang Wajib Diketahui Pemula

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan, Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan, Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Cara perpanjang STNK 5 tahunan menjadi salah satu hal yang harus diketahui pemula. Memperpanjang STNK setiap 5 tahun sekali menjadi salah satu kewajiban warga negara Indonesia.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, STNK sendiri adalah akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan dan merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan kepemilikan serta identitas yang telah didaftarkan.

STNK berlaku selama 5 tahun dan untuk itu, dilakukan perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Ilustrasi Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan, Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sebagai seorang pemilik kendaraan bermotor, perpanjangan STNK wajib dilakukan. Dikutip dari situs polrespemalang.com dan samsatsleman.jogjaprov.go.id, berikut adalah cara perpanjang STNK 5 tahunan.

1. Pengambilan Formulir

Datangi kantor SAMSAT disertai dengan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya dan lakukan pengambilan formulir.

2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Untuk proses cek fisik ini dilakukan oleh petugas SAMSAT yang bersangkutan dan berlaku gratis atau tidak dipungut biaya.

3. Loket I Pendaftaran

Setelah melakukan cek fisik, pemilik menuju ke loket bagian pendaftaran dengan menyerahkan formulir yang telah diisi sebelumnya dengan dokumen lengkap yang diperlukan.

Dokumen tersebut, di antaranya identitas berupa KTP/KK/SIM/paspor yang sah; untuk instansi pemerintahan adalah surat kuasa bermaterai asli tanda tangan; dan untuk instansi swasta adalah akte pendirian, SIUP, domisili, surat permohonan serta surat kuasa bermaterai.

Dokumen lainnya berupa STNK asli dan fotokopi serta BPKB asli dan fotokopinya.

4. Pengecekan Berkas dan Input Data

Cara perpanjang STNK 5 tahunan berikutnya adalah pengecekan berkas dan input data. Petugas kemudian melakukan pengecekan berkas masing-masing pemilik kendaraan dan penginputan data.

5. Loket II Pembayaran di Kasir

Selanjutnya, pemilik kendaraan menuju ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran STNK sesuai dengan antrian.

6. Pengambilan STNK dan Plat Nomor

Setelah melakukan semua proses tersebut, pemilik kendaraan menunggu panggilan untuk melakukan pengambilan STNK serta plat nomor yang baru.

Demikianlah cara perpanjang STNK 5 tahunan. STNK sendiri adalah titik tolak kepemilikan yang sah atas setiap kendaraan bermotor. (Mey)

Baca juga: Biaya Ganti Warna STNK Motor yang Perlu Disiapkan Pemilik Kendaraan