Konten dari Pengguna

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Selasa, 30 September 2025 untuk Pengendara

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Ravigopal Kesari
zoom-in-whitePerbesar
Jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Ravigopal Kesari

Jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini, Selasa, 30 September 2025 menjadi informasi penting yang perlu diketahui oleh para pengendara. Pasalnya, sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Ganjil Genap menjadi salah satu solusi untuk menangani masalah kemacetan di Jakarta. Tidak hanya membatasi penggunaan kendaraan, sistem ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Selasa, 30 September 2025

Ilustrasi jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini, foto: Unsplash/Adrian Pranata

Perlu diketahui, bahwa Ganjil Genap hanya diberlakukan pada jam-jam tertentu di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan informasi dari situs resmi jakarta.go.id, berikut adalah jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini, Selasa, 30 September 2025 untuk pengendara.

  • Pagi: pukul 06.00-10.00 WIB.

  • Sore: pukul 16.00-21.00 WIB.

Jadwal Ganjil Genap tersebut tidak hanya berlaku pada hari ini, melainkan setiap hari Senin hingga Jumat. Namun, Ganjil Genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan akhir pekan.

Mengingat hari ini adalalah 30 September 2025 yang merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan berpelat nomor genap yang bisa melintas di jalan yang diberlakukan Ganjil Genap. Sementara, kendaraan berpelat nomor ganjil dilarang untuk melintas.

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenakan sistem Ganjil Genap Jakarta. Dikutip dari situs resmi jakarta.go.id, berikut adalah daftar kendaraan tersebut.

  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas.

  2. Ambulans.

  3. Pemadam kebakaran.

  4. Angkutan umum dengan pelat kuning.

  5. Sepeda motor.

  6. Kendaraan dengan bahan bakar listrik.

  7. Truk tangki bahan bakar.

  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

  9. Kendaraan operasional dengan TNKB dasar warna merah, TNI, dan Polri.

  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional.

  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.

  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, dan pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.

  13. Kendaraan dengan kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Apabila pengendara melanggar Ganjil Genap, maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai aturan yang berlaku. Diketahui sanksinya adalah membayar denda dengan nominal yang telah ditentukan atau maksimal Rp500.000, sesuai informasi dari situs jakarta.go.id.

Setelah mengetahui Jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini, Selasa, 30 September 2025, maka pengendara bisa bepergian di Jakarta dengan kendaraan yang pelatnya sesuai. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada, demi keamanan di perjalanan. (Prima)

Baca juga: Pondok Indah Ganjil Genap atau Tidak? Cek Aturannya di Sini