Konten dari Pengguna

Jadwal Samsat Keliling Semarang Terbaru, Waktu, dan Titik Pelayanannya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk jadwal Samsat Keliling Semarang. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk jadwal Samsat Keliling Semarang. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Sebagai kota ramai di Jawa Tengah, Semarang memiliki kebutuhan tinggi akan layanan pengurusan pajak kendaraan. Maka tak heran bila jadwal Samsat Keliling Semarang selalu jadi informasi penting yang ditunggu masyarakat.

Hadirnya layanan keliling ini membuat warga merasa semakin dimanjakan. Tanpa perlu jauh mendatangi kantor utama Samsat, warga bisa mengurus semua proses perpanjangan STNK secara cepat dan resmi di lokasi terdekat.

Jadwal Samsat Keliling Semarang

Ilustrasi untuk jadwal Samsat Keliling Semarang. Foto: Unsplash/Zhuo Cheng you

Dalam satu hari, terdapat beberapa lokasi yang menjadi titik pelayanan Samsat Keliling di Semarang. Berdasarkan situs samsatungaran.bapenda.jatengprov.go.id, berikut adalah jadwal Samsat Keliling Semarang per April 2025.

1. Senin (08.30 – 13.00 WIB)

  • Kantor Kecamatan Bandungan

  • PT Morich

  • Kantor Kecamatan Bringin

2. Selasa (08.30 – 13.00 WIB)

  • Kantor Kecamatan Getasan

  • Balai Desa Jimbaran

  • Kantor Kecamatan Kaliwungu

3. Rabu (08.30 – 13.00 WIB)

  • Pasar Kopeng

  • Pabrik Holcim

  • Kantor Kecamatan Pabelan

4. Kamis (08.30 – 13.00 WIB)

  • Kantor Kecamatan Bancak

  • Pabrik Poliplas

  • Kantor Kecamatan Suruh

5. Jumat (08.30 – 11.30 WIB)

  • Kantor Kecamatan Banyubiru

  • Pabrik USG Ungaran

  • Kantor Kecamatan Susukan

6. Sabtu (08.30 – 11.30 WIB)

  • Balai Desa Sumberejo

  • Pasar Babadan

  • Kantor Kecamatan Pringapus

Syarat dan Ketentuan di Samsat Keliling

Ilustrasi untuk jadwal Samsat Keliling Semarang. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan maupun pengurusan BPKB. Dalam proses tersebut, berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi menurut samsatkeliling.info.

1. Syarat Dokumen

Untuk bisa mengurus perpanjangan STNK tahunan di Samsat Keliling, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang.

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.

  • Fotokopi STNK dan KTP, biasanya sebanyak 2 lembar.

  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan, disertai KTP asli penerima kuasa.

2. Prosedur Perpanjangan

Prosedur di Samsat Keliling dibuat sederhana agar masyarakat dapat terlayani dengan cepat. Alurnya meliputi:

  • Mengambil dan mengisi formulir yang disediakan petugas.

  • Melampirkan STNK lama, KTP, dan fotokopi dokumen.

  • Menyerahkan formulir serta dokumen untuk diverifikasi petugas.

  • Melakukan pembayaran sesuai tagihan PKB dan SWDKLLJ.

  • Menerima STNK yang sudah diperpanjang di lokasi Samsat Keliling.

Itulah ulasan mengenai jadwal Samsat Keliling Semarang, lengkap dengan waktu, titik pelayanan, dan ketentuannya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman Bapenda Jateng dan Instagram resmi seperti @samsatungaran. (Nida)

Baca juga: Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu