Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kendaraan yang bebas ganjil genap merupakan topik penting dalam pembahasan kebijakan lalu lintas di Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan bukan hanya sebagai upaya mengurangi kemacetan di ibu kota, tetapi juga sebagai bagian dari langkah besar menekan emisi karbon.
Penerapannya dibatasi oleh jam tertentu, sementara jenis kendaraan tertentu diberikan pengecualian khusus berdasarkan aturan resmi.
Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Mengutip dari jakarta.go.id, kendaraan yang bebas ganjil genap di Jakarta ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Beberapa jenis kendaraan tertentu diberikan pengecualian karena memiliki fungsi vital dalam menunjang kebutuhan masyarakat maupun kepentingan umum.
Ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan berstiker disabilitas termasuk dalam kategori yang diperbolehkan melintas tanpa dibatasi aturan nomor pelat.
Sepeda motor juga termasuk dalam daftar kendaraan yang tidak terkena aturan tersebut karena perannya sebagai transportasi praktis di kota besar.
Kendaraan berbahan bakar listrik mendapatkan kebebasan melintas sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penggunaan energi ramah lingkungan.
Truk tangki pengangkut bahan bakar pun dikecualikan mengingat perannya yang krusial dalam distribusi energi.
Selain itu, ada kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah yang digunakan oleh instansi pemerintah, TNI, maupun Polri.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta pejabat negara asing juga termasuk dalam daftar pengecualian. Hal serupa berlaku untuk kendaraan lembaga internasional yang sedang melaksanakan tugas resmi.
Beberapa kendaraan khusus seperti mobil evakuasi kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia ataupun antar bank tetap dapat melintas.
Pengawalan dari aparat kepolisian juga menjadi bagian dari aturan tersebut untuk menjaga keamanan proses distribusi uang.
Lebih jauh lagi, pihak kepolisian dapat memberikan pertimbangan terhadap kendaraan tertentu dalam kondisi khusus.
Kebijakan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat. Waktu penerapan aturan ini berlangsung pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dengan pengecualian hari libur nasional.
Jam operasionalnya ditetapkan dua kali dalam sehari, yaitu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya.
Tujuan utama diterapkannya kebijakan ini adalah untuk menekan jumlah kendaraan pribadi yang melintas sekaligus mengurangi tingkat emisi karbon di udara.
Keberadaan kendaraan yang mendapatkan pengecualian menjadi bukti bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Secara keseluruhan, kendaraan yang bebas ganjil genap tetap memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas serta berbagai layanan darurat di Jakarta.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan transportasi sekaligus menjaga kualitas lingkungan di ibu kota. (Shofia)
Baca Juga: Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap? Ini Penjelasan Lengkapnya