Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Utara 2025 sampai Kapan? Ini Jadwalnya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Kabar ini disambut dengan pertanyaan: pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara 2025 sampai kapan?
Para warga berbondong-bondong mencari informasi seputar jadwal pemutihan karena tidak ingin melewatkan kesempatan emas ini. Melalui program pemutihan, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak bisa mendapat keringanan yang menjanjikan.
Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Utara 2025 sampai Kapan?
Pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara 2025 sampai kapan? Berdasarkan informasi dari laman samsat.info, program ini resmi dimulai sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang.
Batas waktu tersebut ditetapkan oleh Bapenda Kaltara untuk mendorong kepatuhan pajak secara cepat dan tertib. Dengan durasi singkat, pemerintah ingin memastikan wajib pajak memanfaatkan kesempatan, selama masih ada.
Artinya, begitu tanggal 30 September lewat, program pemutihan tidak lagi berlaku. Wajib pajak yang menunda pembayaran otomatis kehilangan kesempatan menikmati penghapusan denda, dan kembali terkena aturan pajak normal.
Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Utara 2025
Selain meningkatkan kepatuhan pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor juga mendorong peningkatan PAD. Dikutip dari samsat.info dan kaltara.bpk.go.id, berikut adalah keuntungan atau insentif lain dari program tersebut.
1. Penghapusan Denda Administrasi
Salah satu manfaat utama program ini adalah keringanan denda, agar wajib pajak dapat menuntaskan tunggakan dengan lebih ringan. Insentif ini mencakup:
Bebas denda keterlambatan PKB dan SWDKLLJ untuk tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya.
2. Diskon Pokok Pajak
Selain penghapusan denda, program memberikan kesempatan mengurangi pokok pajak. Langkah ini dirancang agar masyarakat lebih terdorong melunasi kewajiban pajak, dengan insentif sebagai berikut:
Potongan 10% untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo.
Potongan 10% untuk kendaraan menunggak 1 tahun.
Potongan 5% untuk kendaraan menunggak 2–5 tahun.
3. Insentif Bea Balik Nama dan Mutasi
Program ini juga mendorong kendaraan baru maupun kendaraan mutasi masuk agar terdaftar resmi di Kaltara. Insentif tambahan diberikan untuk mempermudah administrasi, yakni antara lain:
Diskon 25% untuk BBNKB I khusus kendaraan truk.
Diskon 20% untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.
Itulah ulasan mengenai pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara 2025 sampai kapan, lengkap dengan ketentuannya. Semoga informasi tersebut mendorong pembaca untuk segera memanfaatkan kesempatan terbatas ini. (Nida)
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2025 sampai Kapan? Ini Dia Informasinya