Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru yang Wajib Diketahui Pengendara
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan surat tilang merah dan biru sering kali membingungkan banyak pengendara ketika terjaring razia atau melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kedua surat ini memang sama-sama berfungsi sebagai bukti pelanggaran, namun prosedur dan konsekuensi yang diterima berbeda.
Mengetahui perbedaan keduanya sangat penting agar pengendara dapat menentukan langkah tepat, apakah memilih menjalani sidang atau langsung menyelesaikan dengan membayar denda.
Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
Perbedaan surat tilang merah dan biru dijelaskan secara resmi dalam laman ppid.semarangkota.go.id.
Ada lima warna slip tilang yang digunakan, yaitu: merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Namun, slip merah dan biru adalah yang paling sering ditemui di lapangan.
Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang ingin mengajukan pembelaan atau membuktikan di persidangan bahwa dirinya tidak bersalah.
Sebaliknya, surat tilang biru diberikan bagi pelanggar yang langsung mengakui kesalahannya di tempat kejadian dan bersedia membayar denda maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang.
Perbedaan itulah yang menjadi kunci utama mengapa pengendara perlu memahami fungsi masing-masing slip.
Surat tilang merah pada praktiknya mewajibkan pengendara untuk menghadiri sidang di pengadilan. Hakim kemudian akan memutuskan apakah pelanggaran yang dilakukan benar adanya atau tidak, sekaligus menentukan besaran denda yang harus dibayar.
Melalui proses ini, pelanggar memiliki kesempatan membela diri dan bisa saja mendapatkan keringanan atau bahkan bebas dari dakwaan jika terbukti tidak bersalah.
Namun, konsekuensinya adalah proses penyelesaian memerlukan waktu lebih lama karena harus menunggu jadwal persidangan.
Sementara itu, surat tilang biru lebih ditujukan bagi pelanggar yang kooperatif dengan mengakui kesalahan sejak awal.
Dengan menerima slip biru, pengendara bisa langsung membayar denda melalui bank yang ditunjuk, misalnya Bank BRI, tanpa harus menunggu jadwal sidang.
Cara ini memang lebih praktis dan cepat, tetapi pelanggar tidak bisa lagi mengajukan pembelaan karena sudah mengakui kesalahan. Setelah pembayaran dilakukan, dokumen yang sebelumnya disita seperti SIM atau STNK bisa segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Keduanya sah secara hukum, tetapi memiliki konsekuensi berbeda yang perlu dipertimbangkan. Dengan mengetahui prosedur ini, pengendara bisa lebih tenang, bijak, dan terhindar dari tindakan yang merugikan seperti pemungutan liar. (Arif)
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Online untuk Pengendara