Konten dari Pengguna

Perbedaan Tahun Pembuatan dan Tahun Registrasi pada STNK Resmi

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan tahun pembuatan dan tahun registrasi pada STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan tahun pembuatan dan tahun registrasi pada STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memuat informasi penting yang sering luput dari perhatikan pemilik. Salah satunya berkaitan dengan perbedaan tahun pembuatan dan tahun registrasi pada STNK asli, yang kerap dianggap serupa.

Kedua data tersebut tercantum resmi sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Meski perbedaannya tidak tertulis gamblang, kehadiran keduanya memiliki makna tersendiri.

Perbedaan Tahun Pembuatan dan Tahun Registrasi pada STNK

Ilustrasi perbedaan tahun pembuatan dan tahun registrasi pada STNK. Foto: SASTRAVILA/Shutterstock

Tahun pembuatan dan tahun registrasi terletak berdampingan pada lembar STNK. Berdasarkan informasi dari korlantas.polri.go.id dan k3i.korlantas.polri.go.id, berikut adalah perbedaan tahun pembuatan dan tahun registrasi pada STNK:

1. Tahun Pembuatan

Tahun pembuatan adalah tahun ketika kendaraan, baik motor maupun mobil, diproduksi oleh pabrikan. Informasi ini bersifat teknis dan melekat pada kendaraan, sehingga tidak akan berubah meskipun kepemilikan berpindah tangan.

Ciri-ciri:

  • Menunjukkan umur teknis kendaraan.

  • Biasanya dapat dipastikan melalui nomor rangka (VIN), di mana salah satu digit menandakan tahun produksi.

  • Menjadi acuan dalam penilaian harga jual kendaraan, taksiran pajak, maupun kebijakan terkait emisi/standar teknis.

2. Tahun Registrasi

Tahun registrasi adalah tahun ketika kendaraan pertama kali didaftarkan secara resmi di Samsat dan memperoleh STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Artinya, tahun ini menandai legalisasi awal kendaraan untuk digunakan di jalan.

Ciri-ciri:

  • Tidak selalu sama dengan tahun pembuatan.

  • Jika kendaraan diproduksi di tahun tertentu tetapi baru dijual/daftar tahun berikutnya, maka tahun registrasinya adalah tahun STNK pertama kali diterbitkan.

  • Data ini bersifat administratif dan tetap sama sepanjang usia kendaraan, meskipun STNK diperpanjang setiap lima tahun.

Dengan demikian, meskipun terletak berdampingan, dua data tahun tersebut memiliki makna yang berbeda. Tahun pembuatan menggambarkan usia teknis kendaraan, sedangkan tahun registrasi menandai awal legalitas administratifnya.

Keduanya tidak selalu sama, sebab kendaraan bisa diproduksi pada akhir tahun tertentu, lalu baru terdaftar tahun berikutnya. Perbedaan tersebut menjadikan usia teknis kendaraan berbeda dengan status sah administrasi yang tercatat resmi.

Kondisi ini sering menimbulkan persepsi keliru, terutama ketika seseorang hanya memperhatikan tahun registrasi tanpa meninjau tahun pembuatan. Kendaraan bisa tampak lebih muda secara administratif, meski teknisnya lebih tua.

Oleh karena itu, pemilik maupun calon pembeli kendaraan, khususnya kendaraan bekas, sebaiknya memahami kedua data ini secara menyeluruh. Pemahaman yang tepat akan membantu menilai kondisi, legalitas, dan nilai kendaraan dengan benar.

Itulah ulasan mengenai perbedaan tahun pembuatan dan tahun registrasi pada STNK yang wajib diketahui. Semoga informasi tersebut membantu pembaca agar lebih teliti, terutama ketika membeli kendaraan baru atau bekas. (Nida)

Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK Tahunan, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu