Konten dari Pengguna

SIM D untuk Pengendara Apa? Cek Informasinya di Sini

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Mengendarai Mobil, Foto:Unsplash/Spenser Sembrat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengendarai Mobil, Foto:Unsplash/Spenser Sembrat

SIM D untuk pengendara apa? Pertanyaan ini sering muncul di benak banyak orang, terutama mereka yang sedang mencari informasi terkait berbagai jenis SIM di Indonesia.

Dalam dunia lalu lintas, setiap jenis SIM memiliki peruntukan dan aturan tersendiri, sehingga penting bagi calon pengendara untuk memahami perbedaannya sebelum mengurus dokumen tersebut.

Meskipun SIM A, SIM B, dan SIM C sudah cukup populer di kalangan masyarakat, ada jenis SIM yang tidak kalah penting namun jarang dibicarakan, yaitu SIM D.

SIM D untuk Pengendara Apa?

Ilustrasi Mengendarai Mobil, Foto:Unsplash/Giorgio Trovato

SIM D untuk pengendara apa? Pertanyaan ini kerap muncul ketika membahas berbagai golongan IM yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, setiap SIM memiliki peruntukan yang berbeda, mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C yang umum digunakan oleh pengemudi mobil maupun sepeda motor.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, mengungkapkan bahwa terdapat jenis SIM D yang memiliki fungsi khusus, yakni untuk pengendara penyandang disabilitas, sehingga keberadaannya menjadi simbol perhatian terhadap hak berkendara yang setara.

Keberadaan SIM D diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 242.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Oleh karena itu, keberadaan SIM D bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi kelompok yang membutuhkan aksesibilitas lebih dalam berkendara.

Meskipun demikian, penerbitan SIM D tidak dilakukan secara otomatis, sebab tidak semua penyandang disabilitas dapat memperolehnya.

Hal ini karena proses pembuatannya harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 217 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.

Persyaratan yang diajukan antara lain meliputi kemampuan membaca dan menulis, mengajukan permohonan tertulis, memahami peraturan lalu lintas, serta menguasai teknik dasar mengemudi.

Selain itu, batas usia juga menjadi faktor penentu. Untuk SIM A, pemohon minimal berusia 17 tahun, sedangkan SIM golongan BI atau BII mensyaratkan usia minimal 20 tahun.

Khusus untuk SIM D, penyandang disabilitas harus memiliki keterampilan mengemudi sesuai kondisi fisik, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian praktik yang telah ditentukan. Dengan demikian, kelayakan pemohon benar-benar teruji.

Adapun dari sisi biaya, pembuatan SIM D dikenakan tarif Rp50.000, sedangkan perpanjangannya dikenakan Rp30.000.

Dengan biaya yang relatif terjangkau ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat lebih mudah mengaksesnya.

Melalui regulasi dan persyaratan yang terperinci, SIM D menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan kesempatan setara bagi penyandang disabilitas untuk berkendara secara aman.

Pertanyaan mengenai SIM D untuk pengendara apa? kini dapat dijawab melalui pemahaman menyeluruh terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku. (KIKI)

Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan