TB Simatupang Ganjil Genap atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

TB Simatupang ganjil genap atau tidak? Itulah pertanyaan yang sering membuat banyak pengendara di Jakarta bingung. Wajar saja, karena kawasan itu bersinggungan dengan jalan yang sudah lebih dulu menerapkan aturan ganjil genap.
Bagi pekerja, mahasiswa, maupun warga yang sering melewati jalur ini, kepastian soal kebijakan sangat penting. Tanpa informasi yang jelas, perjalanan bisa terganggu, terutama pada jam sibuk Jakarta yang terkenal padat kendaraan.
TB Simatupang Ganjil Genap atau Tidak?
Pertanyaan mengenai “TB Simatupang ganjil genap atau tidak” terjawab secara resmi. Berdasarkan laman smartcity.jakarta.go.id, TB Simatupang tidak termasuk dalam daftar 25 ruas jalan Jakarta yang menerapkan ganjil genap.
Ruas ini hanya menjadi simpang batas penting Jalan Fatmawati di Jakarta Selatan, yang sejak beberapa tahun lalu telah menerapkan sistem ganjil genap dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T.B. (Tahi Bonar) Simatupang.
Artinya, kendaraan bermotor masih bebas melintas di Jalan T.B. Simatupang, baik dengan pelat nomor ganjil maupun genap. Tidak ada rambu, kamera ETLE, maupun pengawasan khusus terkait penerapan ganjil genap di ruas ini.
Meski begitu, fakta lapangan menunjukkan kemacetan di jalur ini kerap tinggi. Karenanya, menurut rri.go.id, pada Agustus 2025 lalu Dishub DKI mengkaji wacana ganjil genap di T.B. Simatupang, meski belum diresmikan hingga kini.
Pengertian dan Aturan Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap Jakarta adalah sistem pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pelat nomor, yang diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi.
Aturan ini berlaku hanya pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional. Sementara itu, waktu pelaksanaannya dibagi menjadi: pagi (06.00–10.00 WIB) dan sore hari (16.00–21.00 WIB).
Berdasarkan data smartcity.jakarta.go.id, terdapat 25 ruas jalan yang termasuk kebijakan ini. Beberapa di antaranya adalah Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Gatot Subroto, dan Jalan Fatmawati yang berakhir di Simpang T.B. Simatupang.
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah kendaraan—termasuk ambulans, kendaraan listrik, angkutan umum, dan pemadam kebakaran—dikecualikan. Pemerintah mengelompokkan kendaraan ini ke dalam jenis kendaraan dengan urgensi tinggi.
Demikian ulasan mengenai TB Simatupang ganjil genap atau tidak, beserta aturan kebijakannya. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan yang lebih aman, nyaman, serta efisien. (Nida)
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025, Jadwal, dan Lokasinya yang Perlu Diketahui