2 Pasal Pidana yang Dikenakan Pelaku Bom JW Marriott 2003

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peristiwa Pengeboman JW Marriott 2003 termasuk tragedi yang masih diingat banyak orang hingga kini. Aksi terorisme ini menyebabkan 12 orang tewas dan 150 lainnya luka-luka.
Pelakunya adalah pria bernama Asmar Latin Sani yang meledakkan bom bunuh diri di mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 7462 ZN. Namun, dia bukan satu-satunya pelaku. Masih banyak aktor di balik tragedi ini, mulai dari perakit bom hingga pelaku.
Salah satu pelaku yang juga terkenal adalah Masrizal atau Tohir. Ia dituntut penjara 10 tahun atas tindakan terorisme dan menyimpan senjata secara ilegal. Simak rincian pasal pidana yang dikenakan pelaku bom JW Marriott 2003 berikut ini.
1. Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002
Tohir dijerat dengan Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berikut ini bunyinya:
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
2. Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tohir juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Darurat Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut ini bunyi pasalnya:
Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dalam pasal tersebut dirincikan tentang pengertian senjata api dan bahan peledak yang dimaksud, yakni:
Yang dimaksud dengan pengertian senjata api dan amunisi adalah segala barang yang diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling: in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278). Namun, tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
Yang dimaksud dengan pengertian bahan-bahan peledak merupakan semua barang yang dapat meledak, dan termaktub dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168). Semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven).
Baca Juga: Nilai Kerugian Materi Kerusakan Hotel JW Marriott Jakarta 2003 dan 2009
