Konten dari Pengguna

2 Pasal Pidana yang Dikenakan Pelaku Bom JW Marriott 2003

Hendro Ari Gunawan
Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
4 November 2025 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
2 Pasal Pidana yang Dikenakan Pelaku Bom JW Marriott 2003
Dalam kasus Pengeboman JW Marriott 2003, pelaku dijerat dengan pasal pidana berlapis. Simak rincian pasal pidana yang dikenakan pelaku bom JW Marriott 2003 berikut ini.
Hendro Ari Gunawan
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bom bunuh diri. Foto: Pixel-Shot/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bom bunuh diri. Foto: Pixel-Shot/shutterstock
ADVERTISEMENT
Peristiwa Pengeboman JW Marriott 2003 termasuk tragedi yang masih diingat banyak orang hingga kini. Aksi terorisme ini menyebabkan 12 orang tewas dan 150 lainnya luka-luka.
ADVERTISEMENT
Pelakunya adalah pria bernama Asmar Latin Sani yang meledakkan bom bunuh diri di mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 7462 ZN. Namun, dia bukan satu-satunya pelaku. Masih banyak aktor di balik tragedi ini, mulai dari perakit bom hingga pelaku.
Salah satu pelaku yang juga terkenal adalah Masrizal atau Tohir. Ia dituntut penjara 10 tahun atas tindakan terorisme dan menyimpan senjata secara ilegal. Simak rincian pasal pidana yang dikenakan pelaku bom JW Marriott 2003 berikut ini.

1. Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002

Tohir dijerat dengan Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berikut ini bunyinya:
ADVERTISEMENT
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

2. Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tohir juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Darurat Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut ini bunyi pasalnya:
ADVERTISEMENT
Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dalam pasal tersebut dirincikan tentang pengertian senjata api dan bahan peledak yang dimaksud, yakni:
ADVERTISEMENT