Konten dari Pengguna

Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang Lanjut Usia dan Ketentuan Penggantinya

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi wanita lanjut usia. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita lanjut usia. Foto: Pexels

Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, ketika seseorang telah memasuki usia lanjut, kondisi fisik sering kali tidak lagi sekuat sebelumnya sehingga menimbulkan pertanyaan tentang hukum dan kewajibannya. Para ulama sepakat bahwa Islam memberikan keringanan bagi golongan tertentu, termasuk orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai hukum puasa Ramadhan bagi orang lanjut usia dan ketentuan penggantinya.

Daftar isi

Dasar Hukum Keringanan Puasa Ramadhan bagi Lansia

Keringanan puasa Ramadan untuk orang lanjut usia (lansia) memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Abdullah Saeed dalam buku The Quranic Interpretation of Fasting Obligations menjelaskan bahwa ayat 184 Surat Al-Baqarah memberi petunjuk jelas bahwa orang yang memiliki ketidakmampuan permanen, termasuk lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa, mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah:184)

Dalam buku fikih klasik Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili pun dijelaskan bahwa orang tua renta yang tidak lagi kuat menahan lapar dan haus tanpa risiko kesehatan diperbolehkan meninggalkan puasa dan membayar fidyah sesuai aturan syariat.

Kapan Lansia Diperbolehkan Tidak Berpuasa?

Beberapa kondisi lansia yang diperbolehkan tidak berpuasa, antara lain:

  • Lansia yang tidak lagi kuat menahan lapar dan haus dalam waktu lama.

  • Puasa menimbulkan bahaya atau memperburuk penyakit kronis.

  • Ketidakmampuan berpuasa bersifat permanen, bukan sementara.

Syekh Khatib asy-Syirbini dalam al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ (juz 2, hal. 397) menyatakan bahwa golongan yang boleh berbuka dan wajib membayar fidyah satu mud makanan per hari yang ditinggalkan.

Ketentuan Pengganti Puasa bagi Lansia

Untuk lansia yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen, syariat menetapkan fidyah sebagai gantinya. Dalam buku The Rules of Fasting: An Encyclopedic Guide karya Bilal Philips dijelaskan bahwa fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah bisa diberikan sebagai makanan siap santap atau bahan makanan pokok. Bentuk fidyah juga sebaiknya disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat setempat, seperti beras di Indonesia.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Negara Indonesia juga membolehkan memberi fidyah kepada orang miskin dengan diuangkan. Besarannya telah ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, yang menyebutkan besaran fidiyah uang untuk wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Buku Fiqih Puasa karya Dr. Thoat Stiawan, M.H.I, dkk juga menekankan bahwa cara pembayaran fidyah bersifat fleksibel, selama nilainya setara dengan satu porsi makanan layak. Fidyah dapat disalurkan melalui lembaga zakat, masjid, atau langsung kepada penerima.

Apakah Lansia yang Masih Mampu Berpuasa Boleh Membayar Fidyah Saja?

H. Ahmad Zacky, S.Ag, M.A menegaskan dalam bukunya yang bertajuk Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah, lansia yang masih mampu berpuasa tanpa risiko di kemudian hari tetap wajib menjalankan puasa. Fidyah hanya untuk mereka yang benar-benar tidak mampu.

Namun, bagi lansia yang hanya mampu berpuasa di sebagian hari (misalnya kadang kuat, kadang tidak) mereka boleh berpuasa sesuai kemampuan dan membayar fidyah untuk hari-hari ketika tidak mampu.

Kesimpulan

Lansia diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan jika mengalami ketidakmampuan permanen akibat usia renta, tidak kuat menahan lapar haus lama, atau puasa membahayakan kesehatan kronis, dengan dasar QS. Al-Baqarah ayat 184 dan pandangan ulama seperti Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Penggantinya adalah fidyah berupa memberi makan satu miskin (satu mud makanan pokok, setara Rp60.000/hari di Jabodetabek menurut SK BAZNAS 2023) per hari puasa yang ditinggalkan, tanpa qadha, sebagaimana dijelaskan Syekh Khatib asy-Syirbini dalam al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ (juz 2, hal. 397).

Lansia yang masih mampu tetap wajib puasa, fidyah hanya untuk yang benar-benar tidak sanggup. Pembayarannya bisa disalurkan melalui lembaga zakat, masjid, atau langsung kepada penerima.

Baca juga: Panduan Berbuka Puasa bagi Penderita Maag Berdasarkan Kesehatan dan Syariat

(NDA)