Kronologi Kasus Antasari Azhar dan Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada Maret 2009, Indonesia digemparkan oleh kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka utamanya adalah Antasari Azhar, mantan Ketua KPK.
Pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku. Berikut kronologi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen merujuk pada jurnal Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain karya Fajri Setiyo Hadi dan Rizky Nur Fajar.
Motif dan Pemicu Konflik
Kasus pembunuhan ini diduga bermula dari hubungan khusus Antasari dengan seorang caddy golf bernama Rani Julianti, yang ternyata telah menjadi istri siri Nasrudin sejak 2007.
Motif kejahatan diduga muncul karena Antasari tidak ingin pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap Rani Julianti terbongkar oleh Nasrudin. Rani kemudian menjadi salah satu faktor yang disebut sebagai pemicu Antasari mendalangi pembunuhan Nasrudin.
Kronologi Terjadinya Pembunuhan
Kasus pembunuhan yang menyeret nama Antasari Azhar menjadi salah satu peristiwa hukum paling disorot di Indonesia. Berikut kronologi penting yang terjadi dalam kasus tersebut:
Pada 14 Maret 2009, Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran, ditembak saat berada di dalam mobil sedan bernomor polisi B 191 E, seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang.
Peristiwa terjadi ketika mobil korban melaju pelan di tepian danau dekat lapangan golf. Tiba-tiba, dua pria mengendarai sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil, dan salah satu dari mereka menembak Nasrudin sebanyak dua kali. Peluru mengenai pelipis kiri korban.
Nasrudin sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal keesokan harinya, pada 15 Maret 2009.
Beberapa minggu kemudian, pada 4 Mei 2009, Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono.
Menurut keterangan polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan caddy golf Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penangkapannya
Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen juga melibatkan jaringan pelaku yang terstruktur, mulai dari eksekutor hingga penyandang dana. Berikut para tersangka beserta peran dan informasi penangkapannya:
1. Daniel (D) – Eksekutor
Daniel bertugas menembak Nasrudin saat mobil korban bergerak lambat di dekat lapangan golf. Ia ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok ketika kembali dari Flores menggunakan kapal laut Silimau.
2. Edo (E) – Pemberi Order
Edo menerima perintah untuk membunuh korban dari Wiliardi Wizar. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Jati Asih, Bekasi.
3. Hendrikus Kia Walen (H) – Penerima Order
Hendrikus sebagai perantara antara pemberi perintah dan eksekutor. Ia ditangkap di Menteng Dalam, Jakarta Pusat.
4. Heri Santoso (HS) – Pengendara Motor (Pilot)
Heri mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio biru saat eksekusi. Ia ditangkap di rumahnya di Menteng Atas, Jakarta Selatan.
5. A dan C – Pemantau Lapangan
A dan C bertugas mengamati jalannya eksekusi di lapangan. Identitas lengkap dan lokasi penangkapan mereka diungkap dalam penyidikan internal kepolisian.
6. AM – Pemantau Kebiasaan Korban
AM memantau aktivitas korban untuk membantu perencanaan eksekusi. Informasi penangkapan AM dicatat dalam berkas penyidikan polisi.
7. Wiliardi Wizar (WW) – Penghubung
Wiliardi menghubungkan pemberi perintah dengan pelaksana. Ia ditangkap di Taman Ubud, Lippo Karawaci, Tangerang.
8. Jerry Kusuma (JK) – Penghubung
Jerry mempertemukan Edo dengan Wiliardi untuk melaksanakan rencana pembunuhan. Ia ditangkap di Perumahan Permata Buana, Jakarta Barat.
9. Sigid Haryo Wibisono (SHW) – Penyandang Dana
Sigid menyediakan dana operasional sebesar Rp 500 juta dan melakukan konfirmasi kepada Antasari. Ia ditangkap di Jalan Pati Unus 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Analisis Pasal Pembunuhan Berencana KUHP dalam Kasus Jessica Wongso
