Konten dari Pengguna
Mekanisme Pembuktian dalam Persidangan Kasus Bom Kedubes Australia
7 November 2025 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Mekanisme Pembuktian dalam Persidangan Kasus Bom Kedubes Australia
Dalam kasus Bom Kedubes Australia, ada dua pelaku yang dijerat dengan hukuman mati. Bagaimana mekanisme pembuktian dalam persidangan kasus Bom Kedubes Australia? Simak informasinya berikut ini.Hendro Ari Gunawan
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam kasus Bom Kedubes Australia pada 2009, polisi menetapkan Heri Golun sebagai pelaku bom bunuh diri. Kemudian menangkap empat orang lainnya, yakni Rois, Ahmad Hasan, Apuy, dan Sogir alias Abdul Fatah. Dua di antaranya dijerat dengan hukuman mati. Lantas, bagaimana mekanisme pembuktian dalam persidangan kasus Bom Kedubes Australia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Bukti Forensik dalam Kasus Bom Kedubes Australia
Dikutip dari American Academy of Forensic Sciences, bukti forensik merujuk pada barang-barang yang ada di tempat perkara, kemudian diperiksa atau dianalisis oleh ilmuwan forensik.
Ilmuwan forensik yang nantinya akan memberikan penjelasan akurat dan ilmiah terkait hubungan bukti itu dengan perkara. Misalnya, apakah minuman yang dikonsumsi korban mengandung racun atau tidak, identitas DNA pada sidik jari, dan sejenisnya.
Dalam kasus Pengeboman Kedubes Australia 2004, bukti forensik dicari pada radius 20 meter dari lokasi bom. Berikut ini beberapa bukti forensik yang ditemukan:
2. Bukti Rekaman dalam Kasus Bom Kedubes Australia
Merujuk jurnal Analisis Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam susunan Cholqi Choirunnisa dkk, rekaman CCTV dapat digunakan sebagai bukti untuk menegakkan peraturan hukum pidana Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam KUHAP, rekaman CCTV bisa menjadi petunjuk tindak pidana umum maupun bukti elektronik untuk tindak pidana khusus. Dalam kasus Bom Kedubes Australia, terdapat bukti CCTV dari Gedung Plaza 89 yang menunjukkan detik-detik ledakan bom mobil bunuh diri oleh Heri Golun.
Sebagai informasi, Gedung Plaza 89 berdiri berseberangan dengan Gedung Kedutaan Besar Australia. Rekaman CCTV itu menunjukkan mobil boks pembawa bom melaju dari perempatan Kuningan menuju Menteng, lalu berputar di depan Plaza Kuningan.
Kejadian yang ditunjukkan dalam rekaman itu berlangsung pada pukul 10.30 WIB lebih 56 detik, atau sekitar 29 detik sebelum bom meledak.
3. Bukti Saksi dalam Kasus Bom Kedubes Australia
Dalam kasus terorisme ini, terdapat sejumlah saksi ahli yang dipanggil ke persidangan. Salah satunya pakar hukum Prof Dr. Muladi.
ADVERTISEMENT
Hukum Indonesia memang mengakui saksi ahli sebagai bukti sah dalam persidangan. Namun, dikutip dari laman JDIH Mahkamah Agung RI, pendapat ahli sifatnya bebas. Artinya, hakim tidak wajib mengikutinya.
Apabila hakim merasa pendapat ahli selaras dengan bukti forensik, rekaman atau lainnya, maka pendapat itu bisa jadi bahan pertimbangan dalam putusan sidang. Tetapi kalau tidak relevan atau tidak meyakinkan, maka hakim bisa menolaknya.
Hal ini karena sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip conviction intime atau keyakinan bebas hakim. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 213 K/Sip/1955 tanggal 10 April 1957 juga menegaskan “bahwa penglihatan hakim dalam persidangan atas alat bukti-bukti tersebut adalah merupakan pengetahuan hakim sendiri yang merupakan usaha pembuktian”.
ADVERTISEMENT

