Mengapa Masyarakat Minangkabau Menganut Sistem Matrilineal?

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyrakat Minangkabau hingga kini masih banyak yang menganut sistem matrilineal. Ini merupakan sistem kekerabatan atau garis keturunan yang menarik silsilah dari pihak ibu, di mana identitas, nama, dan warisan diwariskan dari ibu kepada anak, terutama anak perempuan, sehingga posisi perempuan menjadi sangat sentral dalam keluarga dan masyarakat. Namun, tak sedikit orang yang penasaran dan bertanya-tanya, mengapa masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilineal? Simak informasinya dalam uraian di bawah ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Asal Usul Sistem Matrilineal di Masyarakat Minangkabau
Lingkungan alam Minangkabau yang bergunung-gunung membuat lahan pertanian terbatas dan harus dijaga dengan baik. Sawah terasering yang sempit akan sulit dikelola jika terus dibagi-bagi. Karena itu, pewarisan tanah melalui garis ibu dianggap paling aman.
Dinas Kebudayaan Sumatera Barat menjelaskan bahwa perempuan Minangkabau biasanya menetap di rumah gadang secara turun-temurun, mengelola tanah, serta membesarkan anak. Sementara itu, laki-laki lebih banyak merantau mencari penghasilan.
Oleh karena itu, masyarkat Minangkabau memilih sistem matrilineal karena dianggap dapat menjaga harta pusaka tinggi agar tidak terpecah-pecah, berbeda dengan sistem patrilineal yang berisiko membuat tanah semakin kecil dan tidak produktif.
Peran Bundo Kanduang sebagai Pewaris Utama
Dalam struktur adat Minangkabau, Bundo Kanduang menempati posisi sentral sebagai simbol perempuan pewaris dan penjaga kaum. Ia berperan mengelola harta pusaka serta menentukan arah kehidupan anak kemenakan.
Studi Kemendikdasmen berjudul Keluarga Minangkabau tanpa Anak Perempuan menyebutkan bahwa tanpa keturunan perempuan, garis suku akan terputus. Oleh karena itu, perkawinan eksogami menjadi aturan adat.
Diterangkan pula dalam buku Analisis Sosiologis Perubahan Pola Pembagian Warisan Sebagai Modal Usaha Pada Masyarakat Minang di Kota Medan dan Kota Padang oleh Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag. dan Dr. Jufri Naldo, M.A, mamak atau paman berfungsi membantu mengawasi dan membimbing, tetapi keputusan utama tetap berada di tangan perempuan dalam kaum tersebut.
Mengenal Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah
Sistem matrilineal Minangkabau juga berjalan seiring dengan ajaran Islam melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Penamas Kementerian Agama menjelaskan bahwa perempuan Minangkabau tetap memperoleh hak waris sesuai hukum faraid Islam. Namun, harta pusaka dikelola secara kolektif oleh kaum perempuan agar tidak diperjualbelikan.
Dari sisi ajaran agama, Islam pada dasarnya membolehkan adat atau tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Hal ini sejalan dengan kesepakatan Musyawarah Urang Nan Ampek Jinih pada tahun 1953, yang menegaskan dan memperkuat sistem kekerabatan matrilineal sebagai bagian dari aturan adat di nagari.
Sistem Matrilineal di Era Modern
Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru bagi sistem kekerabatan matrilineal. Perpindahan penduduk ke kota, pernikahan antarbudaya, serta perubahan gaya hidup membuat sebagian generasi muda cenderung memilih pembagian harta secara perorangan, bukan lagi berdasarkan garis keluarga ibu.
Hal ini sejalan dengan temuan dalam jurnal Relevansi Sistem Kewarisan Matrilineal Minangkabau dalam Masyarakat Kontemporer karya Tengku Rizki Rahman dan Muhammad Saputra, yang menjelaskan bahwa harta pusaka rendah kini mulai dibagi secara pribadi. Meski begitu, harta pusaka tinggi masih dijaga dan dikelola bersama oleh kaum sebagai bagian dari adat yang tidak boleh ditinggalkan.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan Sumatera Barat terus berupaya menjaga kelestarian adat Minangkabau. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan peraturan nagari serta kegiatan edukasi kepada masyarakat, agar nilai-nilai matrilineal tetap dipahami dan relevan meskipun masyarakat hidup di tengah perkembangan era digital.
Baca juga: Asal Usul Nasi Padang, Kuliner Minangkabau yang Digemari Banyak Orang
(NDA)
