Konten dari Pengguna

Pasal-Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Antasari Azhar

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Antasari Azhar. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antasari Azhar. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Antasari Azhar terbukti secara sah terlibat dalam pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada tahun 2009. Perannya adalah sebagai otak pembunuhan Nasrudin karena terbukti dengan aktif merancang dan membujuk pihak lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut. Mengacu pada jurnal Pembunuhan Berencana Antasari Azhar kepada Nasrudin Zulkarnain oleh Fajri Setiyo Hadi dan Rizky Nur Fajar, berikut rincian pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus ini.

Dakwaan Awal dan Pasal 340 KUHP

Sebelum perkara memasuki proses pengadilan, jaksa menetapkan Pasal 340 KUHP sebagai dasar utama penuntutan terhadap Antasari. Dakwaan menegaskan bahwa Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Keterlibatan Turut Serta: Pasal 55 KUHP

Tidak hanya terbukti merencanakan pembunuhan, Antasari juga dijerat sebagai pihak yang turut serta mendorong terjadinya tindak pidana. Dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal ini menjerat orang yang secara langsung melakukan tindak pidana sebagai pelaku utama. Dalam konteks kasus Antasari, pasal ini menegaskan bahwa keterlibatan langsungnya dalam merencanakan dan menggerakkan pembunuhan membuatnya dapat dipidana sebagai pelaku utama.

  • Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP

Pasal ini menekankan bahwa orang yang membujuk, memerintahkan, atau membantu orang lain melakukan tindak pidana juga dapat dijerat sebagai pelaku. Dengan kata lain, peran Antasari dalam mempengaruhi pihak lain untuk melaksanakan pembunuhan juga dalam cakupan pasal ini.

Gabungan antara Pasal 55 KUHP dan Pasal 340 KUHP menegaskan bahwa Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana sekaligus turut serta mempengaruhi pihak lain agar tindak pidana tersebut terlaksana.

Vonis dan Hukuman

Setelah melewati serangkaian persidangan panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Antasari. Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Ketua Majelis Herry Swantoro memutuskan vonis 18 tahun penjara.

Perjalanan Hukum Kasus Antasari Azhar

Kasus Antasari Azhar menempuh perjalanan panjang dari penahanan awal hingga pembebasan bersyarat. Berikut rangkaian kronologinya:

  • 4 Mei 2009: Antasari ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

  • 7 Mei 2009: Ia diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua KPK. Keputusan ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

  • 25 Agustus 2009: Berkas perkara Antasari dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

  • 28 September 2009: Kasus resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

  • 8 Oktober 2009: Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Antasari.

  • 11 Oktober 2009: Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden.

  • 19 Januari 2010: Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

  • 11 Februari 2010: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin Herry Swantoro, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Antasari dan jaksa kemudian mengajukan banding.

  • 17 Juni 2010: Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga.

  • 21 September 2010: Kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.

  • 3 Januari 2011: Antasari dipindahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang, namun pada hari yang sama dipindahkan lagi ke Lapas Tangerang.

  • 13 Februari 2012: Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antasari. Putusan ini diambil majelis hakim yang dipimpin Harifin A. Tumpa.

  • 6 Maret 2014: Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

  • 14 Agustus 2015: Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menyelesaikan setengah masa hukuman. Ia bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang, Senin sampai Jumat, dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dengan pengawalan ketat dari pihak lapas.

  • 10 November 2016: Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Baca Juga: Analisis Pasal Pembunuhan Berencana KUHP dalam Kasus Jessica Wongso