Sejarah Lahirnya Pancasila: Fondasi dan Identitas Bangsa Indonesia

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak lahir dari proses instan, melainkan hasil perjalanan panjang pemikiran dan perjuangan para pendiri bangsa. Untuk lebih memahami asal-usulnya, berikut sejarah lahirnya Pancasila pada tahun 1945.
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Mengutip buku Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum karya Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, sejarah lahirnya pancasila dimulai dari sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai, yang membahas dasar negara Republik Indonesia.
Dalam sidang ini, tokoh-tokoh bangsa seperti Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta, dan lainnya menyampaikan gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli-17 Juli 1945)
Setelah menjalani sidang pertama, BPUPKI menyepakati Pancasila sebagai istilah atau nilai yang digunakan dalam merumuskan dasar negara. Namun, BPUPKI merasa masih perlu mengadakan sidang lanjutan atau sidang kedua.
Sidang BPUPKI kedua pun dilaksanakan pada 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Sidang ini membahas terkait rancangan Undang-undang Dasar sebagai dasar negara dan bentuk negara, termasuk pembukaan Undang-Undang Dasar.
Lahirnya Istilah Pancasila
Istilah “Pancasila” pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada sidang BPUPKI, sebagaimana dikutip dari buku Dasar Negara Pancasila karya Bambang Suteng Sulasmono. Kata “Pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, yakni panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas.
Kelima sila tersebut menjadi dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yaitu:
Ketuhanan
Kemanusiaan
Persatuan
Demokrasi
Keadilan sosial
Pembentukan Panitia Sembilan
Mengutip buku Pancasila Kekuatan Pembebas karya Pusat Studi Pancasila UNPAR, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat UUD yang berlandaskan lima asas tersebut. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari:
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
Abikoesno Tjokroseojoso
Agus Salim
Wahid Hasjim
Mohammad Yamin
Abdul Kahar Muzakir
Mr. A.A. Maramis
Achmad Soebardjo
Hasil pembahasan Panitia Sembilan dituangkan ke dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945, yaitu:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Diskusi Panitia: Menyelaraskan Kepentingan Kebangsaan dan Agama
Perumusan dasar negara masih menghadapi perdebatan antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam. Dalam rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, J. Latuharhary menyampaikan keberatannya terhadap usulan poin “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Menurutnya, hal itu dinilai dapat memengaruhi persatuan bangsa yang beragam.
Pancasila Resmi Menjadi Dasar Negara
Setelah berbagai kompromi dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), rumusan final dasar negara disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945.
Mohammad Hatta menjelaskan bahwa Pancasila akhirnya disepakati menjadi “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan keputusan ini, Pancasila resmi dijadikan dasar negara dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Penetapan Hari Lahir Pancasila
Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Penetapan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila merujuk pada momen bersejarah saat Pancasila pertama kali diperkenalkan kepada publik.
Baca Juga: Teks Pancasila untuk Upacara beserta Rumusan Pancasila Sebelumnya
