Konten dari Pengguna

Sejarah Pemilu Pertama Indonesia: Demokrasi yang Tertunda 10 Tahun

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pemilu. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Unsplash

Sejarah Pemilu pertama Indonesia berlangsung pada tahun 1955. Pemilu atau Pemilihan Umum kala itu bahkan mencatatkan Indonesia sebagai negara muda yang berani menyelenggarakan pesta demokrasi paling demokratis di Asia pada masanya. Ketika 39 juta rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke berbondong-bondong ke TPS pada 29 September 1955, mereka tidak hanya memilih wakil rakyat, tetapi juga membuktikan kepada dunia bahwa bangsa ini mampu menjalankan demokrasi meski masih berusia 10 tahun. Perjalanan menuju pemilu ini tidaklah mudah, tertunda hampir satu dekade dari rencana awal akibat berbagai kendala, namun hasilnya justru menjadi bukti kematangan politik bangsa yang baru lahir. Simak terus uraian ini untuk mengetahui perjalanan Pemilu di Indonesia.

Daftar isi

Rencana Awal yang Tertunda

Keinginan menyelenggarakan pemilu sebenarnya sudah muncul sejak tiga bulan pasca kemerdekaan. Dalam Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945, pemerintah menyatakan akan menyelenggarakan pemilu pada Januari 1946 untuk memilih anggota DPR dan MPR.

Namun, menurut Herbert Feith dalam bukunya yang bertajuk Pemilihan Umum 1955 di Indonesia, rencana tersebut tidak terlaksana karena Revolusi Nasional Indonesia masih berlangsung. Setelah perang kemerdekaan, setiap kabinet memasukkan pemilu dalam programnya namun tidak satupun yang berhasil mewujudkannya hingga awal 1950-an.

Kabinet Natsir pada Februari 1951 memperkenalkan RUU pemilu, tetapi kabinet jatuh sebelum sempat diperdebatkan di parlemen. Kabinet Sukiman yang menggantikannya hanya berhasil mengadakan beberapa pemilihan regional.

Peristiwa 17 Oktober 1952 sebagai Pemicu

Momentum penting terjadi pada kabinet Wilopo yang pada Februari 1952 memperkenalkan RUU untuk pendaftaran pemilih. Namun, diskusi di DPR baru dimulai September 1952 karena berbagai keberatan partai politik. Menurut Feith, ada tiga faktor penghambat:

  1. Para legislator khawatir kehilangan kursi mereka.

  2. Mereka cemas akan kemungkinan kemenangan partai-partai Islam.

  3. Sistem pemilihan akan mengurangi perwakilan daerah luar Jawa.

Tekanan publik memuncak saat Peristiwa 17 Oktober 1952, ketika tentara bersenjata di depan istana menuntut pembubaran badan legislatif. Peristiwa ini mendorong semua pihak menuntut pemilihan segera. Pada 25 November 1952, RUU Pemilu diajukan ke DPR.

Setelah 18 minggu perdebatan dan 200 usulan amendemen, RUU akhirnya disahkan 1 April 1953 dan menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 1953.

Persiapan di Tiga Era Kabinet

Dalam buku repositori Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Gerakan Mahasiswa 1966 dan 1998 dijelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu pertama 1955 diselenggarakan dalam tiga tahap kabinet berbeda, yakni Wilopo, Ali Sastroamidjojo, dan Burhanuddin Harahap.

Kabinet Wilopo mengesahkan undang-undang pemilihan umum yang menetapkan satu anggota legislatif untuk 150.000 penduduk dan memberikan hak pilih bagi semua orang berusia di atas 18 tahun atau yang sudah menikah.

Kabinet Ali Sastroamidjojo melaksanakan tahap kampanye yang berlangsung dua periode, pertama ketika undang-undang disahkan 4 April 1953, kedua ketika tanda gambar partai disahkan 31 Mei 1954.

Namun, Ali mengundurkan diri sebelum hari pemungutan suara, dan kepemimpinan beralih ke Kabinet Burhanuddin Harahap dari Masyumi yang berhasil menyelenggarakan hari pencoblosan.

Pelaksanaan Dua Tahap Pemilu

Berbeda dari rencana awal Maklumat X, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Tahap pertama pada 29 September 1955 untuk memilih 257 anggota DPR, dan tahap kedua pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante yang akan merumuskan UUD permanen. Pemilu ini diikuti lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan serta calon perorangan.

Menurut jurnal yang diterbitkan Mudanto Pamungkas dengan judul Naskah Sumber Arsip Jejak Demokrasi Pemilu 1955 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2019, pemilu berlangsung saat keamanan negara masih rawan.

Beberapa daerah mengalami kekacauan oleh gerakan DI/TII pimpinan Kartosoewirjo. Namun anggota TNI dan Polri yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke TPS, dan pemilu akhirnya berlangsung aman.

Hasil dan Warisan Pemilu 1955

Empat partai besar mendominasi hasil pemilu: PNI meraih 22,3 persen suara, Masyumi 20,9 persen, Nahdlatul Ulama 18,4 persen, dan PKI 16,4 persen. Pemilu 1955 mendapat pujian dari berbagai pihak termasuk negara asing karena berlangsung jujur, adil, dan demokratis.

Namun, pemilu ini tidak dilanjutkan sesuai jadwal lima tahun berikutnya. Pada 5 Juli 1959, Dekrit Presiden membubarkan Konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945. Pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 setelah menolak RAPBN yang diajukan pemerintah, mengakhiri era Demokrasi Liberal dan memulai Demokrasi Terpimpin.

Baca juga: Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

(NDA)