Konten dari Pengguna

Sejarah UUD 1945 hingga Periode Perubahan

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Sebagai landasan hukum tertinggi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memegang peranan penting bagi kehidupan bernegara di Indonesia. Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 mengalami berbagai perubahan dan amandemen untuk menyesuaikan perkembangan politik, sosial, dan kebutuhan bangsa. Untuk memahami perjalanan dan peranannya dalam membentuk tata kelola negara, berikut sejarah lengkap UUD 1945.

Awal Pembentukan BPUPKI dan Lahirnya Pancasila

Masuknya Jepang ke Indonesia pada tahun 1942 membawa perubahan besar dalam tatanan pemerintahan kolonial. Mengutip jurnal Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945 susunan Saifudin, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945 dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan beranggotakan tokoh-tokoh terkemuka, termasuk Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan KH. Wahid Hasyim.

BPUPKI sendiri mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang tersebut membahas dasar negara dan menghasilkan usulan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang menjadi tonggak lahirnya Pancasila. Selanjutnya, dalam sidang kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945, dibahas rancangan Undang-Undang Dasar bagi Indonesia merdeka.

Hasil rancangan tersebut kemudian disempurnakan oleh Panitia Penghalus Bahasa sebelum diserahkan ke sidang pleno.

Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Dalam perjalanan persidangan, dibentuk Panitia Sembilan yang beranggotakan tokoh-tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan KH. Abdul Kahar Muzakkir. Panitia ini berhasil merumuskan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945.

Piagam Jakarta sempat memuat pasal mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, namun kemudian disesuaikan agar dapat diterima seluruh elemen bangsa.

PPKI dan Pengesahan UUD 1945

Dikutip dari jurnal Peristiwa Rengasdengklok sebagai Pembuka Kemerdekaan Indonesia karya Bella Febrianti, setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, Indonesia mengalami kekosongan kekuasaan.

Golongan pemuda kemudian mendorong Soekarno dan Hatta untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan membawa keduanya ke Rengasdengklok.

Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945, Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengesahkan UUD 1945.

Pengesahan ini mencakup Pembukaan yang memuat Pancasila dan Batang Tubuh yang memuat pasal-pasal dasar negara, kemudian dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945.

Demokrasi Parlementer 1950 - 1959

Menurut laman Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, pada periode 1950, Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal.

Masa ini ditandai dengan seringnya pergantian kabinet karena setiap partai lebih memprioritaskan kepentingan sendiri daripada kepentingan nasional.

Setelah hampir sembilan tahun menjalankan UUDS 1950 dengan sistem demokrasi liberal, rakyat mulai menyadari bahwa sistem ini tidak sejalan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.

5 Juli 1959 - 1966: Kembalinya UUD 1945

Karena Majelis Konstituante gagal menghasilkan konstitusi baru akibat tarik-ulur kepentingan partai, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950.

Pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini mengalami beberapa penyimpangan. Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua MPR, DPR, serta Mahkamah Agung, sekaligus menetapkan beberapa pejabat sebagai Menteri Negara. Bahkan, Presiden Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS.

11 Maret 1966 - 21 Mei 1998: Masa Orde Baru

Masa Orde Baru dimulai setelah peristiwa Supersemar 1966. Pemerintah menekankan pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila secara murni. Pada periode ini, UUD 1945 dianggap sangat sakral dan dijaga melalui berbagai ketetapan, antara lain:

  • Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 menegaskan komitmen MPR untuk mempertahankan UUD 1945 tanpa perubahan sembarangan.

  • Ketetapan MPR No. IV Tahun 1983 menyatakan bahwa setiap perubahan UUD 1945 harus mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 menjadi implementasi dari ketentuan referendum MPR.

Namun, kekuasaan sangat terpusat di tangan presiden dan MPR, sehingga kebebasan politik rakyat terbatas. Masa Orde Baru berakhir pada 21 Mei 1998 ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh BJ Habibi.

Periode Perubahan UUD 1945

Perubahan UUD 1945 dilakukan pasca Reformasi 1998 untuk memperbaiki kelemahan masa Orde Baru, di mana kekuasaan terlalu terpusat pada Presiden dan Majelis.

Amandemen ini menegaskan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, demokrasi, dan supremasi hukum. Struktur negara tetap kesatuan Republik Indonesia dengan sistem pemerintahan presidensial, disesuaikan dengan aspirasi rakyat dan pembangunan bangsa.

Merujuk pada laman Pemerintah Provinsi Jambi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada periode 1999 hingga 2002. Amandemen tersebut ditetapkan melalui Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR sebagai berikut:

  • Perubahan Pertama: Sidang Umum MPR, 14-21 Oktober 1999

  • Perubahan Kedua: Sidang Tahunan MPR, 7-18 Agustus 2000

  • Perubahan Ketiga: Sidang Tahunan MPR, 1-9 November 2001

  • Perubahan Keempat: Sidang Tahunan MPR, 1-11 Agustus 2002

Baca Juga: Sejarah Demokrasi di Indonesia: Ini Tahapan Perkembangannya