Sejarah Yogyakarta: dari Kasultanan hingga Menjadi Daerah Istimewa

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Yogyakarta merupakan kota budaya yang memiliki posisi istimewa sejak masa kolonial hingga kemerdekaan, bahkan diakui secara resmi dalam sistem pemerintahan Indonesia modern. Merujuk pada laman resmi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, berikut sejarah Yogyakarta dari masa Kasultanan hingga era republik.
Lahirnya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
Berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi awal penting dalam perjalanan sejarah Yogyakarta modern. Peristiwa ini bermula dari Perjanjian Giyanti tahun 1755, sebuah kesepakatan besar yang mengakhiri konflik internal di Mataram Islam dan membuka babak baru pemerintahan di tanah Jawa bagian selatan.
Beberapa peristiwa penting dari masa itu antara lain:
Pangeran Mangkubumi sebagai tokoh utama dalam perjanjian tersebut resmi mendirikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan menyandang gelar Sultan Hamengku Buwono I.
Kasultanan ini melahirkan sistem pemerintahan yang terstruktur dan berdaulat, dengan kewenangan politik yang diakui secara formal.
Tahun 1813, berdirilah Kadipaten Pakualaman yang dipimpin oleh Pangeran Notokusumo dengan gelar Adipati Paku Alam I, sebagai wilayah pelengkap dalam tatanan pemerintahan Yogyakarta.
Kehadiran dua entitas ini (Kasultanan dan Kadipaten) menjadi landasan historis terbentuknya Daerah Istimewa Yogyakarta di masa selanjutnya.
Masa Kolonial
Meskipun berada di bawah tekanan kolonial Belanda, Yogyakarta tidak sepenuhnya kehilangan kedaulatannya. Hal ini dibuktikan melalui serangkaian kontrak politik antara Sultan dan pemerintah kolonial, yaitu:
Kontrak politik Kasultanan dilakukan pada tahun 1877, 1921, dan 1940, sedangkan kontrak politik Kadipaten tercatat dalam Staatsblaad 1941.
Pemerintah Belanda mengakui Yogyakarta sebagai “zelfbesturende landschappen”, artinya kerajaan yang memiliki hak mengatur urusan pemerintahannya sendiri.
Dengan pengakuan ini, Kasultanan dan Kadipaten tetap menjalankan roda pemerintahan internal, meskipun dalam bingkai Hindia Belanda.
Masa Pendudukan Jepang: Awal Pengakuan Keistimewaan
Ketika Jepang menguasai Indonesia, Yogyakarta memperoleh pengakuan resmi sebagai Daerah Istimewa atau Kooti. Pemerintahan saat itu dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang menjabat sebagai Koo atau kepala daerah.
Dalam struktur Kooti, wilayah Yogyakarta dibagi menjadi beberapa satuan pemerintahan dengan pejabat-pejabat yang bertugas menjalankan administrasi secara mandiri. Pengakuan ini menjadi salah satu titik awal pengukuhan status istimewa Yogyakarta.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan: Yogyakarta Menyatu dengan Republik
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Yogyakarta mengambil langkah bersejarah, di antaranya:
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia.
Wilayah Kasultanan dan Kadipaten dilebur menjadi satu kesatuan, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepemimpinan daerah dipercayakan langsung kepada Sultan sebagai Kepala Daerah dan Paku Alam sebagai Wakil Kepala Daerah, dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Beberapa dokumen penting yang menguatkan langkah ini antara lain:
Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI.
Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (dibuat secara terpisah).
Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (dibuat dalam satu naskah).
Status Daerah Istimewa
Keunikan sejarah Yogyakarta menjadi alasan kuat mengapa wilayah ini menyandang status sebagai daerah istimewa. Seiring berjalannya waktu, Yogyakarta berhasil bertransformasi dari sistem pemerintahan feodal dan tradisional menjadi struktur pemerintahan modern yang diakui secara nasional.
Pengakuan atas keistimewaan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Regulasi ini menjadi dasar hukum DIY dalam mengelola urusan pemerintahan dan urusan khusus yang melekat pada statusnya.
Undang-undang tersebut kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 9 Tahun 1955 yang menegaskan bahwa DIY merupakan daerah setingkat provinsi dan meliputi wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat serta Kadipaten Pakualaman.
Landasan Hukum Keistimewaan Yogyakarta
Dalam rangka mempertegas dan menyesuaikan status keistimewaannya, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Undang-undang ini disahkan pada 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada 3 September 2012. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjalankan pemerintahan dengan karakteristik yang khas dan berbeda dari provinsi lainnya.
Baca Juga: Sejarah Cirebon sebagai Kota yang Kaya Budaya dan Keragaman
