Konten dari Pengguna

Sejarah Yogyakarta hingga Menjadi Daerah Istimewa

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi suasana kota Yogyakarta. Foto: aditya_frzhm/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana kota Yogyakarta. Foto: aditya_frzhm/Shutterstock

Keistimewaan yang dimiliki Yogyakarta tidak muncul begitu saja, melainkan melalui proses panjang yang dimulai dari perjanjian, pendirian kerajaan, hingga integrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mari simak sejarah Yogyakarta sesuai laman Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga berikut ini.

Awal Berdirinya Kasultanan dan Kadipaten

Sejarah Yogyakarta modern dimulai dari Perjanjian Giyanti tahun 1755, yang membagi Kesultanan Mataram menjadi dua wilayah, yaitu:

  • Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat: Dipimpin Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I.

  • Kadipaten Pakualaman: Berdiri pada tahun 1813 di bawah Pangeran Notokusumo, saudara Sultan Hamengku Buwono II, yang bergelar Adipati Paku Alam I.

Dinamika Politik pada Masa Kolonial

Selama masa kolonial Belanda, Yogyakarta menegaskan kemandirian politiknya melalui beberapa kontrak politik. Di antaranya:

  • Tahun 1877, 1921, dan 1940, Sultan menandatangani perjanjian dengan pemerintah kolonial Belanda.

  • Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan dan Kadipaten sebagai zilfbesturende landschappen, yakni kerajaan yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

  • Kontrak terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sementara Kadipaten Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577.

Perjanjian ini menunjukkan bahwa Keraton tidak tunduk sepenuhnya pada Belanda, melainkan tetap mempertahankan peran penting dalam pemerintahan lokal.

Masa Pendudukan Jepang

Ketika Jepang menduduki Indonesia, Yogayakarta mendapat status khusus sebagai Daerah Istimewa atau Kooti, yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Di bawah sistem Kooti, wilayah pemerintahan terbagi secara struktural, dengan pejabat yang mengelola berbagai urusan administrasi. Hal ini menunjukkan kontinuitas kekuasaan lokal meski berada di bawah kontrol asing.

Integrasi ke dalam Negara Republik Indonesia

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengumumkan bahwa wilayah Kasultanan dan Kadipaten bergabung menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sultan dan Adipati menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Bukti pengakuan ini tertuang dalam beberapa dokumen:

  • Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI

  • Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September1945 (dibuat secara terpisah)

  • Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober1945 (dibuat dalam satu naskah)

Perkembangan Pemerintahan Modern

Keistimewaan Yogyakarta berlanjut hingga masa modern. Dari pemerintahan feodal, DIY berkembang menjadi provinsi dengan struktur modern.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 mengakui status khusus DIY, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955. Tujuan pengaturan ini adalah:

  • Menjamin keberlangsungan tata pemerintahan yang baik dan demokratis.

  • Menjaga ketertiban serta kesejahteraan masyarakat.

  • Memperkuat peran Keraton dan Kadipaten dalam pelestarian budaya Yogyakarta.

  • Menegaskan kembali hak-hak khusus DIY dalam berbagai aspek pemerintahan, budaya, dan sosial.

Baca Juga: Menilik Sejarah Lampung dari Masa ke Masa