Skema Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia yang Berlaku

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu daya tarik dalam membeli mobil listrik saat ini adalah adanya insentif pajak dari pemerintah. Skema insentif pajak mobil listrik di Indonesia ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Simak ulasan lengkap mengenai dasar hukum, jenis insentif, hingga besaran potongan pajak pada artikel di bawah ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
1. Dasar Hukum Insentif Pajak Mobil Listrik
Skema insentif pajak untuk mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pemberian:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBLBB) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBLBB) berbasis baterai bus tertentu.
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid).
2. Besaran Insentif Pajak Mobil Listrik yang Berlaku
Berdasarkan PMK-12/2025, berikut ini rincian jenis dan besaran insentif pajak kendaraan listrik di tahun 2025:
PPN DTP 10%: Diberikan untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
PPN DTP 5%: Berlaku bagi bus listrik dengan TKDN antara 20–40%.
PPnBM DTP sebesar 3%: Berlaku untuk kendaraan LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria rendah emisi dalam PP No. 73 Tahun 2019 yang diubah dengan PP No. 74 Tahun 2021.
3. Contoh Perhitungan Insentif Pajak Mobil Listrik
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh perhitungan insentif PPN. Jika harga mobil listrik Rp500 juta dan memenuhi syarat PPN DTP 10%, maka:
Tarif PPN normal: 12% x Rp500 juta = Rp60 juta
Tarif PPN DTP: 10% ditanggung pemerintah, maka konsumen hanya bayar 2% x Rp500 juta = Rp10 juta
Konsumen menjadi lebih hemat Rp50 juta karena adanya PPN DTP. Skema ini membuat harga mobil listrik menjadi jauh lebih terjangkau bagi masyarakat.
4. Tujuan Pemberian Insentif Pajak Mobil Listrik
Pemberian insentif ini bukan hanya berguna untuk mengurangi biaya operasional, tapi pemerintah memiliki beberapa tujuan strategis lain, antara lain:
Mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai dan hybrid yang lebih ramah lingkungan.
Meningkatkan daya saing industri otomotif melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Mendukung program pemerintah dalam pengurangan emisi karbon.
5. Masa Berlaku Insentif Pajak Mobil Listrik
Seluruh insentif pajak kendaraan listrik ini bersumber dari subsidi belanja negara dalam APBN 2025. Masa berlaku insentif PPN dan PPnBM DTP akan berlangsung hingga akhir tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Efisiensi Energi Mobil Listrik vs Bensin: Mana yang Lebih Unggul?
(SA)
