Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjang SKCK, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Polisi

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perpanjang SKCK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perpanjang SKCK. Foto: Shutterstock

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang berisi riwayat kejahatan seseorang yang diterbitkan Polri. Biasanya surat ini dibutuhkan sebagai syarat administrasi saat melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, melanjutkan kuliah, dan sebagainya.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, Anda bisa memperpanjang masa penggunaannya. Simak syarat perpanjang SKCK di bawah ini.

Daftar isi

Syarat Perpanjang SKCK

Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dirangkum dari laman resmi Polri, syarat perpanjang SKCK adalah dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor kepolisian. Berikut dokumen yang harus dibawa:

  • SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir.

  • Fotokopi KTP/SIM.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

  • Pas foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

SKCK Mati 7 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?

SKCK yang masa berlakunya telah habis selama 7 tahun tidak bisa diperpanjang lagi. Batas waktu maksimal untuk SKCK lama yang bisa diperpanjang hanyalah satu tahun.

Apabila telah mati selama lebih dari satu tahun, maka Anda harus membuat SKCK baru lagi di kantor kepolisian, atau secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan App Store.

Baca Juga: 7 Perbedaan SKCK Polsek dan Polres, Penting Diketahui

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online

Ilustrasi Perperpanjang SKCK Secara Online. Foto: Shutterstock

SKCK bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri. Berikut langkah-langkahnya berdasarkan tutorial di YouTube Tutorial Gampang Banget.

  1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri lalu buat akun.

  2. Pada halaman Layanan Pesisi, klik SKCK lalu pilih Perpanjangan SKCK.

  3. Halaman akan menampilkan informasi mengenai dokumen yang harus dilampirkan, yakni pas foto ukuran 4x6, Kartu Keluarga, dan bukti kepesertaan JKN.

  4. Klik “Mulai” lalu isi seluruh informasi yang diminta, mulai dari jenis pendaftaran, jenis keperluan, data pribadi, dan seterusnya.

  5. Klik “Selanjutnya” untuk masuk pada halaman pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara online maupun tunai saat nantinya mengambil SKCK di kantor polisi.

  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan barcode yang harus ditunjukkan di kantor polisi saat ingin mengambil SKCK.

Cara Membuat SKCK Baru di Kantor Polisi

Berikut tata cara membuat SKCK baru di kantor kepolisian dikutip dari laman resmi Polri:

  • Membawa fotokopi KTP/SIM.

  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SKCK

Biaya pembuatan dan perpanjang SKCK adalah Rp 30.000. Biayanya bisa langsung disetorkan kepada petugas polri, atau secara online apabila prosedur dilakukan melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.

Nilai ini ditetapkan berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: KemenHAM Minta Polri Hapus Kebijakan SKCK, Ini Alasannya