Cara Menyembelih Hewan Agar Menjadi Halal Sesuai Syariat Islam

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
19 September 2018 15:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Menyembelih Hewan Agar Menjadi Halal Sesuai Syariat Islam
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Menyembelih Hewan Kurban | Pinterest
Assalamualaikum sahabat hijab, di artikel sebelumnya aku membahas tentang makan makanan dan jenis hewan yang halal untuk di konsumsi. Sekarang aku akan membahas tentang cara menyembelih hewan agar menjadi makanan yang halal sessuai dengan syariat Islam. Hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih dan diolah sesuai dengan kesehatan manusia. Untuk itu, jenis hewan yang halal pun harus diperhatikan cara penyembelihannya. Islam mengajarkan bagaimana penyembelihan hewan agar menjadi halal dimakan. Salah satu syaratnya adalah memotong leher dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Berikut ini adalah cara menyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam :
ADVERTISEMENT
1. Proses Tradisional
Menyembelihan hewan dengan proses sederhana adalah dengan menggunakan alat biasa yang sederhana, seperti misalnya pisau, golok, dsb. Hewan tersebut disembelih dengan tenaga manusia dan memang membutuhkan waktu dan tenaga, terutama bagi hewan yang besar dan berat-nya melebihi manusia. Cara ini tetap harus dilakukan sesuai syariat Islam yaitu disembelih bagian urat leher terlebih dahulu.
2. Proses Mekanis
Penyembelihan ini menggunakan mesin untuk mempercepat proses agar dapat dikonsumsi oleh manusia. Pada proses ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan biasanya digunakan dalam skala insdustri. walaupun menggunakan mesin, proses ini harus tetap dipantau oleh manusia agar terjaga proses halalnya.
3. Hewan Disembelih dengan Menyebut Nama Alllah
ADVERTISEMENT
Hewan yang halal selain jenisnya halal, maka ketika penyembelihan ia harus menyebut nama Allah. Bukan hanya sekedar menyebut tetapi juga memastikan apakah hewan tersebut didapatkan dengan cara yang halal dan baik atau sesuai dengan aturan/syariah yang telah ditetapkan Allah. Apalagi jika hewan tersebut disembelih untuk disembahkan kepada berhala atau sesajian yang menyebabkan kesyirikan. Tentu saja menjadi haram. Seperti firman Allah yang artinya :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nahl : 115)