Konten Media Partner

Bandara Lain Boleh Pakai GeNose, Masuk ke Kalbar Tetap Harus Pakai Swab PCR

1 April 2021 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi swab PCR. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi swab PCR. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satgas Penanganan COVID-19 wilayah Kalimantan Barat kembali menegaskan kepada warga yang ingin pulang atau masuk ke Kalbar menggunakan moda transportasi udara, harus tetap menyertakan surat pemeriksaan negatif swab PCR.
ADVERTISEMENT
Surat ini berlaku selama 7 hari. Dan kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Mei 2021.
Sebelumnya, Surat Edaran nomor 12 tahun 2021, dari Satgas COVID-19 Nasional tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi COVID-19, salah satu poin pada SE tersebut di antaranya, dalam perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara seseorang harus melapirkan hasil pemeriksaan negatif swab PCR, Rapid Antigen, atau negatif GeNose C19.
“Nah Satgas Penanganan COVID-19 Kalbar menegaskan, bagi seseorang yang akan masuk ke Kalbar melalui moda transportasi udara, harus tetap menunjukkan hasil negatif swab PCR baru boleh terbang ke Kalbar. Jadi kita tetap berpatokan pada Pergub nomor 30 tahun 2021,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Kamis, 1 April 2021.
ADVERTISEMENT
Persyaratan pemeriksaan negatif swab PCR untun masuk ke Kalbar melalui moda transportasi udara, atau Bandara Supadio Pontianak, berlaku hingga 23 Mei 2021.
“Ditegaskan setiap orang yang akan masuk ke Kalbar dengan moda transportasi udara harus menunjukan surat keterangan swab PCR negatif baru boleh terbang ke Kalbar,” tegasnya.