Konten Media Partner

Bea Cukai Pecat Petugas yang Terlibat Penyelundupan Satwa Dilindungi di Ketapang

5 Mei 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Bea cukai memecat petugas yang terlibat penyelundupan satwa dilindungi yaitu ratusan ekor burung di Ketapang. Petugas berinisial KW itu diamankan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.
ADVERTISEMENT
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan pencopotan status kepegawaian tersangka KW merupakan langkah dari pihak Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi atas perbuatan KW terhadap hewan yang dilindungi maupun tidak dilindungi.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024.
KW melakukan tindak pidana menyelundupkan 566 burung yang dilindungi dan tidak dilindungi yang ditemukan di sebuah rumah di Ketapang. Diketahui rumah itu dijadikan sebagai tempat penampungan satwa tersebut.
"Tindak pidana saudara KW ini bermuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi instansi," ucapnya.
Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024.
ADVERTISEMENT