Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kasus Aborsi di Sekadau: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, memberikan paparan saat press release akhir tahun 2022. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, memberikan paparan saat press release akhir tahun 2022. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Hi!Sekadau - Tersangka kasus aborsi di Kabupaten Sekadau dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, dalam press release akhir tahun 2022 yang dipimpin langsung Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Jumat, 30 Desember 2022.

"Tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau pasal 77A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau pasal 346 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP," jelas Rahmad.

Adapun ketiga tersangka terkait kasus aborsi tersebut masing-masing berinisial NIK dan IN yang merupakan pasangan kekasih. Sedangkan A bertindak sebagai tukang urut atau dukun yang diduga kuat membantu aksi keduanya.

kumparan post embed

Diberitakan sebelumnya, Rahmad mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi sejoli asal Sepauk itu hingga nekat menggugurkan kandungan yang berusia 23 minggu 5 hari.

"Hubungan asmara yang bersangkutan tidak disetujui, tidak direstui orang tua dan juga (mereka) berbeda agama. Itu mungkin yang melatarbelakangi mereka melakukan aborsi," kata Rahmad.

Rahmad mengungkapkan, tersangka mendapatkan sejumlah obat untuk aborsi itu dipesan secara online. Harganya pun bervariasi dan yang membayarnya adalah NIK.

"Setelah dilakukan pengembangan kita dapatkan satu tersangka lagi yaitu tukang urut atau dukunnya. Itu tarif (urut) Rp 300 ribu," ungkapnya.