Konten dari Pengguna

Implementasi Cash Management System (CMS) di Wilayah Kerja KPPN Masohi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hotmanuel Tampubolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah harus adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi. Modernisasi rekening dan platform belanja yang berbasis digital mendorong belanja pemerintah yang lebih praktis, efektif, dan efisien melalui digital payment. Ditambah lagi sejak tahun 2014, Bank Indonesia telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dalam rangka pengembangan (Cashless Society). Paling tidak 2 (dua) hal ini lah yang melatarbelakangi bahwa saat ini mengimplementasikan internet banking/CMS dalam operasional satker berkenaan.

Apa Itu CMS dan Latar Belakang Peningkatan CMS?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.05/2019 tanggal 5 Desember 2019 Tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga, CMS didefinisikan sebagai sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online.

Gambaran Umum CMS sesuai PMK183/2019

PMK 183/PMK.05/2019 ini menjadi dasar perubahan Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga. Salah satu perubahan mendasar adalah Restrukturisasi rekening bendahara pengeluaran menjadi Virtual Account (VA). Ada beberapa keuntungan Virtual Account (VA) yaitu Pertama Rekening pengeluaran satker menjadi Rekening operasional untuk menampung dana Uang Persediaan (UP)/ Tambahan Uang Persediaan (TUP), dan Pembayan Langsung (LS) ke Bendahara dan transfer antar rekening. Kedua Dapat melakukan transaksi debit/kredit. Ketiga Memiliki CMS/kartu debit pada masing rekening virtual baik rekening Bendahara Pengeluaran (BPg) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Keempat memiliki dashboard rekening.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan (c.q. DJPb) agar mendorong Bendahara satker Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memanfaatkan sistem pembayaran/ penyetoran nontunai melalui CMS guna memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas negara. Olehkarenanya Direktur Pengelolaan Kas Negara setiap triwulan menyampaikan Monitoring Penggunaan CMS Rekening Virtual Satker kepada Kanwil DJPb dan KPPN sebagai upaya optimalisasi gerakan transaksi nontunai (cashless society) melalui penggunaan Cash Management System (CMS) rekening virtual (VA) satker.

Perkembangan dan Upaya Peningkatan Implementasi CMS

Berdasarkan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor: ND-547/PB.3/2025 tanggal 22 April 2025 hal Penyampaian Monitoring Penggunaan CMS Rekening Virtual Satker Periode Triwulan I 2025 Berdasarkan Kanwil DJPb dan KPPN, disampaikan bahwa sampai dengan triwulan I tahun 2025 baru 10 VA yang aktif CMS dari 94 VA yang bertransaksi di wilayah kerja KPPN Masohi atau sekitar 10,64%. Dan berdasarkan transaksi nya VA terdapat 1.103 CMS, 1.140 untuk debit, dan 391 untuk teller. Maka persentase transaksi CMS yang merupakan transaksi non tunai itu dibandingkan dengan seluruh transaksi sampai dengan Triwulan I Tahun 2025 adalah 41,88%

Adapun rincian VA dimana rekening satuan kerja ditempatkan pada Bank adalah sebagai berikut:

  1. Pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 6 VA aktif CMS dan 70 VA tidak aktif CMS

  2. Pada Bank Negara Indonesia (BNI) : 3 VA aktif CMS dan 7 VA tidak aktif CMS

  3. Pada Bank Mandiri : 1 VA aktif CMS dan 5 VA tidak aktif CMS

  4. Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) : 0 VA aktif dan 2 VA tidak aktif.

Atas data monitoring Direktur Pengelolaan Kas Negara tersebut, Mulai Bulan April 2025 KPPN Masohi telah melakukan berbagai upaya dalam rangka peningkatan digitalisasi keuangan satker terutama peningkatan transaksi CMS di wilayah kerja KPPN Masohi. Upaya tersebut adalah Pertama, Kegiatan Focus Grup Discussion antara KPPN, satker dan Bank dalam rangka registrasi CMS bagi pengguna CMS yang belum aktif secara triwulanan. Kedua, Kegiatan Focus Grup Discussion antara KPPN, satker rangka peningkatan transaksi CMS bagi pengguna CMS sudah aktif secara bulanan. Ketiga, Membuat WA Grup sinergi CMS per bank dimana VA satker berada. Keempat melakukan kegiatan Inovasi Gogos (Gerakan One On One Meeting dengan Pengelola Satker) dimana Tim KPPN dan Pengelola Satker (KPA/PPK/Bendahara Pengeluaran) melakukan rapat bersama tentang pengelola keuangan dan registrasi/aktivasi CMS.

Hasilnya Berdasarkan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor: ND-1594/PB.3/2025 tanggal 13 Oktober 2025 hal Penyampaian Monitoring Penggunaan CMS Rekening Virtual Satker Periode s.d. Triwulan III 2025 berdasarkan Kanwil DJPb dan KPPN, disampaikan bahwa sampai dengan triwulan III tahun 2025 baru 29 VA yang aktif CMS dari 96 VA yang bertransaksi di wilayah kerja KPPN Masohi atau sekitar 30,21%. Dan berdasarkan transaksi nya VA terdapat 4.650 untuk CMS, 2.008 untuk debit, dan 1.479 untuk teller. Maka persentase transaksi CMS yang merupakan transaksi non tunai itu dibandingkan dengan seluruh transaksi sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 adalah 57,15%.

Adapun rincian VA dimana rekening satuan kerja ditempatkan pada Bank adalah sebagai berikut:

  1. Pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 16 VA aktif CMS dan 61 VA tidak aktif CMS

  2. Pada Bank Negara Indonesia (BNI) : 9 VA aktif CMS dan 1 VA tidak aktif CMS

  3. Pada Bank Mandiri : 4 VA aktif CMS dan 3 VA tidak aktif CMS

  4. Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) : 0 VA aktif dan 2 VA tidak aktif.

Berdasarkan data Monitoring Penggunaan CMS Rekening Virtual Satker Periode s.d. Triwulan III 2025 tersebut diatas, penulis mencatatkan bahwa peningkatan pengguna aktif CMS masih sangat kecil hanya meningkat 19 pengguna aktif, namun disisi transaksi CMS telah meningkat sebesar 400%, walaupun peningkatan persentase CMS dibandingkan dengan seluruh transaksi VA hanya meningkat 15,27 %. Hal ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan transaksi CMS bagi pengguna aktif sudah berhasil dimana satker/VA pengguna aktif telah merasakan manfaat CMS yaitu: Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening, Mencetak rekening koran, Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima, Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3, Pembayaran langganan daya dan jasa.

Disisi lain upaya peningkatan pengguna aktif CMS belum menunjukkan hasil yang memuaskan karena masih ditemukan tantangan dan kendala yang paling besar terkait registrasi dan aktivasi CMS di satuan kerja KPPN Masohi.

Adapun tantangan/kendala tersebut adalah Pertama, Formulir Registrasi user CMS itu masih berbentuk hardcopy yang wajib diserahkan satker langsung ke Kantor Cabang Bank. Sementara Kantor Cabang Bank BRI hanya ada di Kota Masohi, sementara satker di wilayah kerja masohi tersebar di Kab. Maluku Tengah dengan kondisi geografis sampai ke pulau banda neira dan pulau saparua (tidak satu pulau). Kabupaten Seram Bagian barat sekitar 3 jam dari kota Masohi, dan Kabupaten Seram bagian Timur sekitar 8 jam dari kota Masohi. Kedua, Untuk mendapatkan user CMS Kantor Cabang di Masohi menyampaikan ke Kantor Area masing-masing. Untuk BRI kantor area nay di Makasar. Ketiga, Bendahara pengeluaran masih nyaman dan terbiasa menggunakan uang tunai, dan tidak ada dasar hukum sanksi jika tidak menggunakan CMS. Keempat, Bendahara pengeluaran kurangnya paham teknis penggunaan CMS. Kelima, Pergantian Pejabat KPA dan Bendahara harus melakukan registrasi ulang dan membutuhkan waktu yang lama. Keenam. Masih adanya kekhawatiran Bendahara terkait cyber crime. Ketujuh, Jika hard token hilang atau expired, maka harus registrasi lagi ke Bank.

Dari ke-7 kendala atau tantangan dalam mengimplementasikan CMS tersebut, memang semua adanya diluar rentang kendali KPPN Masohi.

Namun KPPN Masohi tetap berupaya untuk meningkatkannya termasuk dengan inovasi terbarunya yaitu ARIKA (Amati Pembayaran Digital Keuangan Satker). Dengan ARIKA, maka KPPN Masohi mempunyai dashboard monitoring implementasi CMS di wilayah KPPN Masohi yang up to date dalam rangka mempermudah asistensi mendorong satker yang belum aktif cms agar segera aktif dan yang sudah aktif bisa memperbanyak transaksinya.

dashboard ARIKA

Berdasarkan data ARIKA sampai dengan tanggal 19 Desember 2025 baru 39 VA yang aktif CMS dari 96 VA yang bertransaksi di wilayah kerja KPPN Masohi atau sekitar 40,62%. Dan berdasarkan transaksi nya VA terdapat 8.924 untuk CMS, 2.118 untuk debit, dan 2.009 untuk teller. Maka persentase transaksi CMS yang merupakan transaksi non tunai itu dibandingkan dengan seluruh transaksi sampai dengan 19 Desember 2025 adalah 68,38%.

Adapun rincian VA dimana rekening satuan kerja ditempatkan pada Bank adalah sebagai berikut:

  1. Pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 26 VA aktif CMS dan 61 VA tidak aktif CMS

  2. Pada Bank Negara Indonesia (BNI) : 9 VA aktif CMS dan 1 VA tidak aktif CMS

  3. Pada Bank Mandiri : 4 VA aktif CMS dan 3 VA tidak aktif CMS

  4. Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) : 0 VA aktif dan 2 VA tidak aktif.

Saran Peningkatan Implementasi CMS Pada Pembayaran APBN

Atas kondisi implementasi CMS di KPPN Masohi dengan pengguna CMS aktif belum mencapai 50% dan belum terdapat satker yang mempunyai Bendahara Pengeluaran yang cashless (Bendahara pengeluaran tanpa uang tunai) namun transaksi CMS meningkat setiap triwulan dengan drastis, memang menunjukkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPN Masohi sudah berjalan dengan baik dan VA pengguna aktif sudah merasakan manfaat dari CMS dimaksud

Berdasarkan kondisi Implementasi CMS KPPN Masohi tahun 2025 ini, Penulis menyarankan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, Registrasi dan Aktivasi CMS itu dilakukan secara terpusat oleh eselon I masing-masing satker karena yang membuka VA adalah eselon I masing-masing satker sehingga permasalahan geografis satker dan kantor cabang per bank di daerah bisa diatasi. Kedua, memberikan penghargaan kepada satker dengan penggunaan CMS terbanyak dan satker yang mempunyai bendahara pengeluaran cashless. Ketiga, Memberikan sosialisasi dan bimtek terkait CMS per bank kan kepada pegawai KPPN, agar pegawai KPPN bisa memberikan asistensi teknis CMS kepada satker.

Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi bukan mewakili instansi

DAFTAR PUSTAKA

PMK 183/PMK.05/2019 ini menjadi dasar perubahan Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga

Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor: ND-547/PB.3/2025 tanggal 22 April 2025 hal Penyampaian Monitoring Penggunaan CMS Rekening Virtual Satker Periode Triwulan I 2025 Berdasarkan Kanwil DJPb dan KPPN

Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor: ND-1594/PB.3/2025 tanggal 13 Oktober 2025 hal Penyampaian Monitoring Penggunaan CMS Rekening Virtual Satker Periode s.d. Triwulan III 2025 berdasarkan Kanwil DJPb dan KPPN

PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN

Penulis

Kasi MSKI KPPN Masohi

Hotmanuel Suniman Tampubolon

NIP 198312152003121002