Konten dari Pengguna

Apakah Utang Kartu Kredit Harus Dimasukkan ke SPT Pajak?

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
8 Maret 2021 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cermati.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cermati.com
ADVERTISEMENT
Waktu pengisian dan pelaporan SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak telah tiba yakni terakhir pada 31 Maret 2021. SPT Pajak pada prinsipnya memuat semua harta dan juga utang wajib pajak, dan perhitungan pembayaran pajak atas harta tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sesuai Pasal 3 Point (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
Maka pada bulan Maret 2021 ini tiba saatnya orang pribadi melaporkan (SPT) Tahunan untuk masa pajak tahun 2020 yang harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2021. Terkait dengan laporan (SPT) tahunan di atas maka wajib pajak orang pribadi disyaratkan dan diwajibkan untuk melaporkan (SPT) dengan Benar, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan di atas.
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan Benar, Jelas, dan Lengkap menurut penjelasan Pasal 3 UU KUP, adalah sebagai berikut:
Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Jelas adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Lengkap adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terkait dengan ketentuan di atas salah satunya adalah kewajiban wajib pajak untuk mengisi daftar utang dalam SPT, utang yang dimiliki wajib pajak misalnya adalah utang kartu kredit, maka atas kepemilikan utang tersebut harus dicantumkan dalam daftar utang di SPT wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Sejak 1980 Kartu Kredit mulai diperkenalkan oleh salah satu bank swasta di Indonesia. Aktivitas cara membayar menjadi mudah atau simpel via kartu kredit atau cashless (tanpa uang tunai), walaupun sejatinya kita berutang lebih dahulu.
Pada saat jatuh tempo maka kita punya kewajiban membayar utang tersebut, lalu bagaimana jika pada akhir Desember utang kartu kredit tersebut masih menyisakan saldo utang? Maka sebagai wajib pajak yang taat, kita harus mencantumkan utang tersebut di dalam daftar utang.
Bagaimana cara memasukkan daftar utang kartu kredit ke dalam SPT Pajak?
Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah disebutkan, tentang utang-utang apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori besarnya adalah utang dalam bentuk utang bank atau kepada lembaga keuangan lainya non-bank, utang KPR, atau utang Leasing kendaraan bermotor, utang afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa, dan juga utang kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Maka masukkanlah utang kartu kredit anda pada akhir tahun yaitu posisi nominal utang pada tanggal 31 Desember 2020 ke dalam daftar utang yang ada di SPT Pajak.
Penulis : Zarkasyi Husin, SE, CMA HS Tax Consulting
*****
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]