Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apakah Utang Kartu Kredit Harus Dimasukkan ke SPT Pajak?
8 Maret 2021 12:28 WIB
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sesuai Pasal 3 Point (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
Maka pada bulan Maret 2021 ini tiba saatnya orang pribadi melaporkan (SPT) Tahunan untuk masa pajak tahun 2020 yang harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2021. Terkait dengan laporan (SPT) tahunan di atas maka wajib pajak orang pribadi disyaratkan dan diwajibkan untuk melaporkan (SPT) dengan Benar, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan di atas.
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan Benar, Jelas, dan Lengkap menurut penjelasan Pasal 3 UU KUP, adalah sebagai berikut:
Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Jelas adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Lengkap adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Terkait dengan ketentuan di atas salah satunya adalah kewajiban wajib pajak untuk mengisi daftar utang dalam SPT, utang yang dimiliki wajib pajak misalnya adalah utang kartu kredit, maka atas kepemilikan utang tersebut harus dicantumkan dalam daftar utang di SPT wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Sejak 1980 Kartu Kredit mulai diperkenalkan oleh salah satu bank swasta di Indonesia. Aktivitas cara membayar menjadi mudah atau simpel via kartu kredit atau cashless (tanpa uang tunai), walaupun sejatinya kita berutang lebih dahulu.
Pada saat jatuh tempo maka kita punya kewajiban membayar utang tersebut, lalu bagaimana jika pada akhir Desember utang kartu kredit tersebut masih menyisakan saldo utang? Maka sebagai wajib pajak yang taat, kita harus mencantumkan utang tersebut di dalam daftar utang.
Bagaimana cara memasukkan daftar utang kartu kredit ke dalam SPT Pajak ?
Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah disebutkan, tentang utang-utang apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori besarnya adalah utang dalam bentuk utang bank atau kepada lembaga keuangan lainya non-bank, utang KPR, atau utang Leasing kendaraan bermotor, utang afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa, dan juga utang kartu kredit .
ADVERTISEMENT
Maka masukkanlah utang kartu kredit anda pada akhir tahun yaitu posisi nominal utang pada tanggal 31 Desember 2020 ke dalam daftar utang yang ada di SPT Pajak .
Penulis : Zarkasyi Husin, SE, CMA
HS Tax Consulting
*****
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 11:17 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini