Cara Isi SPT Pajak Online untuk Pegawai

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
Konten dari Pengguna
22 Februari 2021 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT pajak Tahunan PPh Orang Pribadi khusus untuk Karyawan Swasta, anda dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu anda cukup mengakses pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
ADVERTISEMENT
Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Apa itu SPT 1770SS dan 1770S?
Formulir SPT 1770SS (SPT Tahunan PPh Sangat Sederhana) adalah bagi anda seorang pegawai atau karyawan yang dalam satu tahun penghasilan brutonya tidak melewati nominal 60 Juta. Sedangkan formulir 1770S (SPT Tahunan PPh Sederhana) adalah bagi anda seorang pegawai atau karyawan yang dalam satu tahun penghasilan brutonya di atas atau telah melewati 60 juta.
Hal pertama yang harus anda siapkan adalah memastikan anda telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Langkah Kedua, anda harus menyiapkan dokumen. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan?
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Karena anda adalah seorang pegawai atau karyawan swasta maka anda harus menyiapkan dokumen yang namanya bukti potong pajak PPh Ps 21 yaitu formulir 1721 A1 yang diperoleh dari tempat anda bekerja.
Langkah Ketiga, Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar CAPTCHA. Lalu klik “Login”, untuk lapor pajak SPT formulir 1770SS adalah sangat sederhana dan simpel, maka dari itu kami memberikan petunjuk untuk SPT formulir 1770S saja, berikut adalah contoh lapor SPT Pegawai atau Karyawan swasta formulir 1770S.
Setelah berhasil login, lalu pilih layanan e-filing dan klik buat SPT, Untuk mengisi formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.
ADVERTISEMENT
Jika ada pertanyaan apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas maka anda pilih jawaban “Tidak”.
Jika ada pertanyaan apakah anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “Tidak” (jika memang tidak).
Jika ada pertanyaan apakah penghasilan Bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Pilih jawaban “Tidak”.
Setelah anda berhasil menjawab pertanyaan di atas, maka anda akan dihadapkan pada dua pertanyaan yaitu mengisi SPT dengan bentuk formulir ataukah mengisi SPT dengan Panduan?
Bagi anda yang belum familiar, maka kami menyarankan untuk memilih opsi mengisi SPT dengan panduan, bagi anda yang baru pertama kali mengisi SPT untuk tahun pajak tersebut misalnya tahun pajak 2020 maka pilih status “SPT Normal”, tetapi jika anda yang telah melakukan lapor SPT dan telah menerima bukti pelaporan SPT dan akan melakukan perbaikan atau revisi maka anda pilih status "Pembetulan”, kemudian isi data SPT sesuai data formulir 1721 A1 yang anda miliki, klik daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
Langkah berikutnya masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kemudian masukkan harta yang dimiliki saat ini dengan menjawab dahulu pertanyaan: “Apakah Anda memiliki harta? Jawab, “Ya“, begitu pula jika anda mempunyai utang, maka dapat di ini pada halaman selanjutnya. Pastikan angka nominal pada formulir bukti potong PPh Ps 21 yaitu 1721 A1 telah di input dengan benar ke dalam formulir SPT 1770S.
Langkah berikutnya anda harus membuka email, di mana email tersebut adalah email yang digunakan oleh anda saat mendaftar atau melakukan registrasi di djponline. Setelah klik selesai maka anda akan mendapatkan kode Verifikasi yang dikirim ke email anda. Masukkan kode verifikasi tersebut ke dalam halaman efilling yang sedang anda buka saat itu, setelah diinput dan klik kirim, anda cek kembali ke email anda pastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE-biasanya berwarna biru) SPT sudah masuk ke email anda. Dengan masuknya email tersebut maka proses Laporan SPT pajak Pribadi anda telah selesai.
ADVERTISEMENT
Penulis: Henry Sulistyono SE, BKP
HS Tax Consulting
*****
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]