Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kamu Mau Melakukan Impor dan Ekspor? Simak Pajak yang Akan Dikenakan Berikut ini
31 Juli 2023 9:56 WIB
Tulisan dari Ima Widiastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu bahwasannya belakangan ini sedang marak perlakuan ekspor maupun impor yang dilakukan berbagai negara. Seperti contohnya adalah negara kita sendiri yaitu Indonesia yang mana masyarakatnya sudah banyak mengetahui bagaimana sistem ekspor itu berjalan, sehingga tak sedikit dari mereka berbondong-bondong melakukan ekspor guna mengembangkan usaha yang dijalaninya agar mendapat keuntungan yang lebih maksimal.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata kegiatan ekspor maupun impor yang dilakukan akan dikenakan pajak. Pajak yang berlaku dinamakan dengan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 “PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.” Dengan kata lain PPh 22 ini adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha tertentu mulai dari negeri sampai swasta yang melakukan kegiatan di bidang ekspor maupun impor yang dianggap menguntungkan dan dipungut oleh bendaharawan negara.
Tarif dari PPh 22 itu sendiri dibagi menjadi dua, yakni menggunakan Angka Pengenal Impor (API) sebesar 2,5% dan non Angka Pengenal Impor (API) sebesar 7,5%. Namun dalam pengenaan PPh 22 ini juga terdapat bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal atau disebut sebagai kepabeanan sebesar 10% dari nilai impor.
Setiap jenis barang yang diimpor maupun ekspor memiliki tarif yang berbeda lho, oleh karena itu kita perlu mengetahuinya agar bisa membedakan dan memperhitungkan biaya tiap jenis barang-barang yang akan kita impor maupun ekspor. Misalnya tepung, gandum, dan kedelai yang dikenakan sebesar 0,5% dari nilai impor dan Angka Pengenal Impor (API). Selanjutnya ada hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan peternakan yang belum melalui proses manufaktur akan dikenakan sebesar 0,45% dari harga pembelian, dan masih banyak lagi jenis-jenis lainnya.
ADVERTISEMENT
Tetapi ternyata tidak semua barang-barang impor dan ekspor dikenakan PPh 22 lho, ada juga yang dikecualikan dari pengenaan jenis pajak ini. Sesuai dengan peraturan PMK no 41/PMK.010/2022 yang dikecualikan adalah impor atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang PPh dan impor yang berkaitan dengan kepentingan negara seperti contohnya barang perwakilan negara asing, barang keperluan badan Internasional, barang keperluan penelitian untuk ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya.
Oleh kerena itu, sebelum kalian melakukan kegiatan ekspor impor ini lebih baik ditelisik ulang mengenai pengenaan pajaknya, jangan sampai pengenaan impor maupun ekspor yang dilakukan lebih besar daripada barang yang akan diekspor dan impor sehingga hal ini akan membuat kalian menjadi rugi.
ADVERTISEMENT