Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cek ETLE Jabar, Begini Cara yang Bisa Diterapkan Pengendara
24 April 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) atau tilang elektronik sudah berlaku di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya Jawa Barat (Jabar). Pengendara dapat cek ETLE Jabar untuk mengetahui apakah kendaraannya kena tilang atau tidak.
ADVERTISEMENT
ETLE ini memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas di beberapa titik jalan protokol. Dengan rekaman tersebut, pihak Kepolisian memiliki bukti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Berbeda dengan ETLE sebelumnya, tilang berbasis teknologi informasi ini juga berlaku secara nasional. Artinya, ETLE juga menindak pelanggar yang berasal dari luar daerah.
Sistem untuk menganalisanya merujuk pada data regident pelat nomor. Untuk masyarakat yang ingin cek ETLE Jabar, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Cara Cek ETLE Jabar
Setiap daerah di Indonesia memiliki situs ETLE yang berbeda-beda. Apabila ingin cek ETLE di sekitar Jabar, maka bisa kunjungi situs konfirmasi.etlelodaya.id. Berikut tutorial lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Cara Bayar Denda ETLE
Bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di situs konfirmasi.etlelodaya.id, maka harus membayar denda tilang dengan cara di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Pelanggaran Lalu Lintas di ETLE
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional, yaitu:
(NDA)