Konten dari Pengguna

Mengapa Pengemudi Harus Memiliki SIM? Ini Alasannya

25 Juli 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil atau motor di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengapa pengemudi harus memiliki SIM?
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi polri.go.id, SIM adalah dokumen lisensi yang diberikan Polri pada seseorang jika telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dengan kata lain, tanpa adanya SIM, seseorang tidak dapat mengemudikan kendaraannya di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 106 ayat (5) huruf b.
Peraturan tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki SIM sebagai tanda bukti sah bahwa dirinya telah diizinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Sanksi bagi Pengemudi yang Tidak Memiliki SIM

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa ditilang dan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut menyatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Oleh karena itu, jika Anda belum memiliki SIM, sebaiknya tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya agar tidak kena tilang.

Syarat dan Cara Bikin SIM

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Merujuk informasi dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratan dan langkah-langkah pembuatan SIM baru yang bisa masyarakat jadikan sebagai panduan.

Syarat Bikin SIM

ADVERTISEMENT

Cara Bikin SIM

(NDA)