Konten dari Pengguna

Syarat Pemutihan Pajak Motor 2022 Jawa Barat, Ini Rincian Programnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Syarat pemutihan pajak motor 2022 Jawa Barat perlu dipenuhi ketika hendak mengikuti program tersebut. Pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu program dari pemerintah untuk meringankan beban penunggak pajak. Pemutihan pajak kendaraan sering menjadi salah satu program yang ditunggu oleh masyarakat.

Dikutip dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Lalu, apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Jawa Barat dan apa programnya? Berikut ini adalah ulasannya.

Program dan Syarat Pemutihan Pajak Motor 2022 Jawa Barat

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mengutip laman IDX, pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Pemutihan dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat. Artinya, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tetapi nominal pajaknya tidak besar.

Misalnya, seseorang memiliki kendaraan yang sudah melewati batas pembayaran pajak. Ketika mengikuti program pemutihan pajak, orang tersebut hanya akan membayar pajak normalnya saja dan tidak dikenakan denda atas keterlambatan membayar pajak.

Salah satu provinsi yang akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2022 adalah Provinsi Jawa Barat. Mengutip dari laman Bappenda Jabar, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat akan berlangsung dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat terdiri dari bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, hingga diskon BBNKB I.

Pada program pemutihan pajak kendaraan, Pemerintah Jawa Barat juga memberikan diskon pajak kendaraan dengan beberapa syarat. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan diskon pajak dikutip dari Bappenda Jabar.

  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 2% (dua persen),

  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 4% (empat persen),

  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 6% (enam persen),

  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 8% (delapan persen),

  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Namun, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengikuti berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dikutip dari Bappenda Jabar.

  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. Program ini juga berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten atau kota dan pemerintah desa.

  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

  • Program ini berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

  • Program pemutihan pajak kendaraan ini dapat diikuti di Samsat, Samsat Keliling hingga E-Samsat yang telah disediakan. Jika hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau melakukan balik nama, Anda dapat menandatangi Kantor Bersama Samsat Induk yang dituju.

(RFN)