Konten dari Pengguna

Tes Buat SIM A Apa Saja? Ini Jenis dan Materinya

26 Juni 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tes untuk SIM A. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes untuk SIM A. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki oleh setiap pengemudi mobil dan pengendara motor. Dokumen penting digunakan sebagai tanda bahwa pengemudi telah memenuhi syarat dan kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Salah satu jenis SIM yang digunakan di Indonesia adalah SIM A. SIM A diperlukan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
Pengemudi yang ingin memperoleh SIM A harus melengkapi persyaratan dan mengikuti serangkaian ujian. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis tes dan materi yang diujikan.

Jenis Tes untuk Pembuatan SIM A dan Materinya

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Untuk memperoleh SIM A, pengemudi mobil perlu mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditentukan oleh kepolisian. Pengemudi harus dinyatakan lulus pada setiap tes yang dilakukan supaya bisa mendapatkan SIM A.
Pembuat SIM A akan melalui dua jenis tes yakni ujian teori dan ujian praktik. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Ujian Teori

Pengemudi yang ingin membuat SIM A harus mengikuti ujian teori.
ADVERTISEMENT
Pada tes ini dilakukan penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar kendaraan bermotor, cara mengemudi, etika berlalu lintas, dan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas bagi peserta uji.
Selain materi tersebut, bagi peserta yang ingin mendapatkan SIM A Umum terdapat tambahan materi yang mencakup pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial, tata cara mengangkut atau menurunkan orang dan atau barang, hingga pengoperasian peralatan keamanan.
Ujian dilakukan melalui komputer. Nantinya peserta akan berada di depan komputer untuk menjawab beragam soal yang menguji wawasan seputar lalu lintas.
Peserta ujian harus menyelesaikan tes sesuai waktu yang telah ditetapkan. Apabila peserta tidak lulus, maka akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
ADVERTISEMENT

2. Ujian Praktik

Selain tes tertulis, pengemudi juga harus mengikuti ujian praktik. Ujian praktik merupakan penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi kendaraan, serta berlalu lintas di jalan bagi peserta uji.
Pada ujian praktik ini pengemudi mobil harus menunjukkan keterampilan mengemudi yang baik agar lulus. Peserta uji dapat menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan yang sudah yang disediakan dari Satpas SIM.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, dijelaskan mengenai materi ujian praktik SIM A antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)