Angkutan Berat Dilarang Masuk Kota Saat Natal dan Tahun Baru

Konten Media Partner
23 Desember 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala Dishub Kobar Majerum Purni.
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala Dishub Kobar Majerum Purni.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Guna memperlancar arus lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberlakukan larangan masuk kota khusus kendaraan angkutan berat.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar Majerum Purni menuturkan, larangan angkutan berat masuk kota tersebut berupa pembatasan waktu operasional yang berlaku khusus tanggal 25 dan 31 Desember 2019. Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kementerian Perhubungan kepada daerah agar pelaksanaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan lancar dan aman.
"Untuk tanggal 25 Desember, kendaraan angkutan berat tidak diperkenankan masuk ke dalam kota mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB," ujar Majerum, Senin (23/12) saat di jumpai di ruang kerjanya.
Majerum meneruskan, untuk tanggal 31 Desember 2019, pembatasan waktu diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Larangan masuk kota ini diperuntukan angkutan berat dengan tonase lebih dari 8 ton.
ADVERTISEMENT
"Jadi mobil angkutan berat dari luar kota, untuk yang berasal dari jalur Jalan Ahmad Yani, dibatasi hingga Bundaran Tudung Saji dan simpang L Kelurahan Baru," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Majerum, kendaraan angkutan berat yang berasal dari pelabuhan hanya bisa sampai depam eks pabrik jagung, Desa Batu Belaman, dan persimpangan Bundaran Pramuka.
"Harapannya dengan pembatasan ini masyarakat melakukan ibadah natal dan menikmati tahun baru bisa lebih nyaman dan aman saat berkendara dalam kota," pungkasnya.