IZI Jabar Salurkan Fidyah ke 6 titik di Wilayah Jawa Barat

Inisiatif Zakat Indonesia IZI
Official IZI News - Mitranya Kumparan
Konten dari Pengguna
2 April 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Inisiatif Zakat Indonesia IZI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
IZI Jabar Salurkan Fidyah ke 6 titik di Wilayah Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jawa Barat – Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) perwakilan Jawa Barat melalui Program Fidyah yang dikemas dalam bentuk sembako telah mendistribusikan sebanyak 70 paket kepada penerima manfaat yang tergolong keluarga pra sejahtera dan para lansia yang tersebar dibeberapa titik di wilayah Jawa Barat. Diantaranya Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Purwakarta, Kota Bandung dan beberapa kabupaten lainya. Pada Kamis (28/03/2024)
Salah satu penerima manfaat dari program ini adalah para lansia yang tidak lagi memiliki penghasilan sementara anak-anaknya pun berpenghasilan rendah. Wiwi selaku Kader di wilayah tersebut menjelaskan kondisi salah satu masyarakat di sana, “Mak Ening dari Sumedang tinggal di rumah seorang diri makan menunggu ada orang yang memberinya, kondisinya pun begini “ Ucap Wiwi.
Oleh karena itu, IZI Jawa Barat berkomitmen untuk dapat memberikan kebermanfaatan pada setiap program yang akan disebar di seluruh titik Jawa Barat, “Kita usahakan agar setiap paket sembako ini bisa tersebar di seluruh penjuru Jawa Barat, hingga kebermanfatanya bisa dirasakan di setiap wilayah” Ujar Risniati Dewi selaku Kepala Bidang PPZ.
IZI mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang senantiasa memberikan kepercayaanya untuk menitipkan ZISWAFnya kepada IZI, khususnya pada Program Fidyah ini. Semoga Ibadah para donatur di bulan Ramadan mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda serta mendapatkan kemulian di bulan Ramadan ini. Komitmen IZI Jabar Salurkan Fidyah ke semua wilayah khususnya di Jawa Barat.
Adapun Fidyah merupakan ganti atau pengganti bagi kaum muslim yang diwajibkan menunaikan puasa namun memiliki halangan yang secara syariat diperbolehkan tanpa harus mengganti puasa Ramadan namun harus membayar Fidyah sebagai gantinya sesuai nominal berdasarkan kelaziman di wilayah tempat tinggal.
ADVERTISEMENT