5 Aturan Penting Saat Menerbangkan Drone di Ruang Publik

Tulisan dari Irene Komala tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Drone atau pesawat tanpa awak mulai banyak digemari oleh para pecinta fotografi dan videografi. Keberadaannya bahkan bukan hanya digunakan untuk hobi, namun juga secara profesional.

Apalagi pengambilan gambar menggunakan drone saat traveling membuat tempat tersebut semakin memukau karena terlihat dari sisi yang berbeda. Namun, bagaimana aturan penting saat menerbangkan drone di ruang publik?
Meski belum memiliki pesawat udara tanpa awak, atau yang biasa disebut dengan drone, saya mendapatkan beberapa informasi yang sangat penting mengenai #RegulasiPesawatUdaraTanpaAwak saat acara Temu Blogger bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kumparan. Pengambilan gambar menggunakan drone harus mengutamakan kesalamatan dan keamanan karena ruang udara tidak dipakai sendiri.
Bapak Okta Kurnia Putra, selaku Kepala Seksi Standar Navigasi Penerbangan dan Captain Meddy Yogastoro, selaku Inspektur Penerbangan DKPPU memaparkan beberapa aturan penting saat menerbangkan drone di ruang publik.
Sertifikasi Pilot Drone
Sama seperti pengemudi kendaraan yang harus memiliki SIM, pilot drone (orang yang mengendalikan drone) juga harus memiliki sertifikat sehingga pilot drone dapat bertanggung jawab dan mengerti betul mengenai situasi kondisi, serta cara menanggulangi atau mengantisipasi jika terjadi kesalahan drone.
Ada 5 syarat untuk mendapatkan sertifikasi pilot drone, yaitu; Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun, bisa berbahasa Inggris, sehat, dan lolos ujian teori. Sertifikasi pilot drone ini akan diperpanjang setiap dua tahun.
Registrasi Lisensi Drone
Semua drone untuk kepentingan hobi maupun profesional harus didaftarkan. Registrasi lisensi drone bertujuan mengidentifikasi penggunaan drone pada ruang udara agar terkendali dan mudah dilacak keberadaannya. Seluruh drone wajib didaftarkan pada Dirjen Perhubungan Udara.
Memahami Aturan Penggunaan Drone
Perlu diketahui bahwa penggunan drone atau pesawat tanpa awak menggunakan ruang publik yang digunakan berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, aturan pengoperasian pesawat tanpa awak untuk area No Fly Zone tertulis dalam PM 180 Tahun 2015. Area No Fly Zone:
Prohibited Area (500 meter batas horisontal)
Restricted Area (500 meter di luar batas horisontal)
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Controlled Air Space (kawasan take off, landing, circling area, dan jalur penerbangan)
Uncontrolled Air Space (pada ketinggian diatas 500 ft)
Persetujuan atau perizinan diperlukan bagi drone yang akan digunakan pada ruang udara sekitar bandara, Controlled Air Space, dan Uncontrolled Air Space. Perizinan dapat diajukan ke Perum LPPNPI Airnav Indonesia. Persetujuan tidak diperlukan bagi pengoperasian drone pada ruang udara Uncontrolled Space di bawah ketinggian 500 ft.
Pengendalian dan pengawasan pengoperasian di area no fly zone diatur dalam PM 47 tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Terdapat sanksi tegas berupa pemaksaan keluar dari kawasan, menjatuhkan drone hingga sanksi pidana sesuai perundangan jika melanggar aturan.
Operating Rules Drone
Saat ingin menerbangkan drone di ruang publik, pilot drone wajib memastikan drone layak terbang dan memperhatikan area sekitarnya; apakah area penerbangan drone dekat bandara, atau apakah area termasuk no fly zone.
Sebagai contoh; area pesisir dan perbukitan di Labuan Bajo termasuk area no fly zone, sehingga pilot drone harus meminta izin untuk penggunaan ruang udara.
Selain sertifikasi pilot drone, dan lisensi drone, dalam penggunaannya harus dilakukan saat matahari masih terbit dengan kecepatan kurang dari 87 kt, jarak pandang pandang kurang dari 5km, dan ketinggian kurang dari 500 ft (150m) karena merupakan ruang udara bagi helikopter.
Saat menerbangkan drone, pilot drone harus tetap bisa melihat dan mengawasi drone (VLOS- Vision Line Of Sight)
Pilot drone juga harus dalam keadaan sehat dan tidak sedang mengkomsumsi alkohol, tidak menerbangkan drone saat berkendara, dan tidak menerbangkan drone lebih dari satu demi keselamatan dan keamanan bersama.
Menggunakan Aplikasi OK-Drone
Pada era digital dan teknologi, Dirjend Perhubungan Udara menyediakan media informasi aeronautika pemetaan ruang udara pada aplikasi bernama OK-Drone. OK-Drone dapat diakses secara mudah dan cepat, user friendly, interaktif, serta memberikan informasi yang mudah dipahami.
Aplikasi ini berisi base map ruang udara yang memuat area no fly zone dan pengguna drone lain sehingga pilot drone dapat mengetahui ketentuan dan kondisi ruang udara yang akan dipakai.
Jadi, sudah siap menerbangkan drone?
