Apakah Sistem Desil Membuat Warga Miskin Kehilangan Bansos?

Seniman Gerpolek Gerilya Politik Ekonomi
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Irsad Ade Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem pemeringkatan kesejahteraan melalui metode desil yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diadopsi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memicu polemik di tengah masyarakat. Pengelompokan populasi ke dalam sepuluh bagian (Desil 1 hingga Desil 10) memiliki relevansi dengan Bantuan Sosial.
Berdasarkan web resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) Palangkaraya, "Desil memiliki dampak krusial bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) karena menjadi kriteria utama pemerintah untuk menentukan kelayakan dan jenis bantuan yang diterima. Semakin kecil angka desil, semakin tinggi prioritas seseorang untuk mendapatkan bantuan."
Namun demikian, kini sistem desil BPS dipandang oleh sebagian orang menjadi jeraat birokrasi yang dapat mengesklusi warga miskin. Terdapat potensi bahwasannya keluarga berpenghasilan minim mendadak terlempar ke desil tinggi (Desil 6–10) hanya karena variabel statistik, yang kemudian berpotensi pada dicabutnya hak jaminan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebagai contoh, menurut berita yang dilansir oleh suarajatimpost pada 23 Agustus 2026, "Sahwi dan Tima, pasangan lansia asal Dusun Krajan, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, kehilangan bansos selama 1,5 tahun. Selama kurun waktu tersebut, hak mereka atas PKH dan BPNT mendadak terhenti. Penelusuran Dinsos Kabupaten Jember mengungkap bahwa data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menempatkan pasangan tersebut pada Desil 7 dalam rilis triwulan pertama 2025.
Sesungguhnya fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis salah input data, namun dapat diartikan sebagai terabaikannya hak konstitusional warga negara.
Kegagalan Metodologi Positivistik
Akar masalah dari sengkarut desil ini terletak pada pendekatan positivistik BPS yang terlalu bertumpu pada indikator kuantitatif fisik dan kepemilikan aset materi. Penentuan desil mengukur variabel seperti luas bangunan rumah, daya listrik (misalnya batas 1300 VA), atau kepemilikan sepeda motor. Pendekatan ini abai terhadap konsep kemiskinan multidimensi yang jauh lebih cair dan rentan di lapangan. Seorang pengemudi ojek daring atau buruh harian lepas mungkin memiliki sepeda motor sebagai modal kerja utama, namun mereka tidak memiliki kepastian pendapatan harian, tabungan, maupun jaminan hari tua. Ketika sistem membaca kepemilikan aset tersebut dan otomatis menaikkan peringkat desil mereka, negara dapat dipandang sedang melakukan dehumanisasi data, yaitu menilai kelayakan hidup manusia hanya dari tampak luar tanpa melihat kerentanan ekonomi riilnya.
Ketidaksesuaian data desil dan ekonomi riil masyarakat, terekam dalam berita kompas.com pada 21 Agustus 2026, mengabarkan bahwa "banyak dari warga dengan desil tinggi yang mengaku bahwa hidup pas-pasan tanpa bergelimang harta bahkan mungkin masih berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."
Desil dan Hak atas Jaminan Sosial
Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kesalahan data yang memicu exclusion error (warga miskin yang berhak namun tidak menerima bantuan) merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap komitmen bernegara. Hak atas jaminan sosial di Indonesia bukanlah sebuah bentuk kedermawanan atau hadiah dari pemerintah, akan tetapi merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Lebih lanjut, melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang pada Pasal 9 mewajibkan negara untuk mengakui dan memenuhi hak setiap orang atas jaminan sosial.
Ketika negara menggunakan sistem desil yang akurasinya tidak tepat dan berpotensi memotong jalur bansos warga miskin dan warga rentan, negara dinilai gagal memenuhi kewajiban dasarnya (obligation to fulfill) dalam melindungi hak hidup layak warga negaranya.
Polemik tentang desil ini sesungguhnya juga menggambarkan ketidaktransparanan dalam penentuan desi, di mana sebelumnya masyarakat tidak pernah diberi tahu alasan rasional mengapa status ekonomi mereka berubah. Hal ini juga dapat dinilai sebagai pelanggaran hak atas informasi publik dan hak atas keadilan administrasi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat sistem sanggah yang tidak birokratis, cepat, dan aksesibel. Beban pembuktian tidak selayaknya tidak diletakkan di pundak warga miskin yang tidak berdaya secara administratif. Apabila hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah, secara fundamental berpotensi mencederai prinsip hak atas pemulihan yang cepat dan adil (right to remedy).
Solusi Jangka Panjang: Bergerak Menuju Perlindungan Sosial Universal
Untuk mengakhiri kegaduhan struktural ini, Indonesia harus mulai mempertimbangkan untuk meninggalkan sistem perlindungan sosial berbasis target (targeted social protection) seperti desil BPS, dan beralih menuju sistem Jaminan Sosial Universal (Universal Social Protection / USP) sebagaimana yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Dalam pandangan ILO, jaminan sosial universal adalah HAM mendasar yang bertujuan melindungi setiap orang dari kemiskinan dan risiko kehidupan sepanjang siklus hidup mereka
Berbeda dengan sistem desil yang dapat saja memicu konflik horizontal antar-tetangga lantaran proses penyaringan yang dianggap kurang transparan, sistem universal memberikan jaminan sosial berdasarkan siklus hidup manusia tanpa syarat ekonomi yang merendahkan martabat.
Bantuan diberikan secara merata kepada kategori rentan tertentu, misalnya melalui skema tunjangan anak universal atau pensiun lansia universal.
Sebagai langkah transisi, pemerintah perlu untuk melakukan demokratisasi dan desentralisasi data. Alur pendataan harus dibalik dari top-down menjadi bottom-up, di mana komunitas lokal dan kelurahan diberikan otoritas penuh untuk memutakhirkan data kemiskinan secara real-time melalui musyawarah warga yang transparan.
Menjadikan jaminan sosial sebagai hak universal, adalah salah satu jalan untuk memanusiakan kembali warga negara dan mengembalikan martabat kemanusiaan.
