Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apakah Nomor Paspor Berubah Jika Diperpanjang? Ketahui Informasinya di Sini
15 November 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah nomor paspor berubah jika diperpanjang, kerap ditanyakan oleh masyarakat . Apalagi bagi masyarakat yang baru akan memperpanjang paspornya, setelah masa berlaku paspor habis.
ADVERTISEMENT
Paspor adalah bukti identitas diri yang digunakan untuk bisa bepergian ke luar negeri . Dokumen ini memiliki masa berlaku selama 10 tahun sesuai informasi dari situs depok.imigrasi.go.id, dan perlu diperpanjang atau diperbarui jika masa berlaku paspor akan habis.
Apakah Nomor Paspor Berubah Jika Diperpanjang?
Pada paspor terdapat nomor unik yang berfungsi sebagai nomor identitas pemilik paspor. Lantas, apakah nomor paspor berubah jika diperpanjang? Berdasarkan informasi dari situs resmi indonesia.go.id, nomor paspor akan berubah saat melakukan perpanjangan paspor.
Hal ini dikarenakan paspor akan diganti dengan yang baru karena masa berlaku paspor sebelumnya telah habis. Jadi, istilah yang tepat untuk perpanjangan paspor adalah penggantian paspor.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yaitu tidak ada istilah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor. Hal ini karena pemohon paspor akan diberikan nomor paspor yang baru.
ADVERTISEMENT
Nomor paspor tersebut juga sudah ditambahkan dengan masa berlaku yang baru, yakni selama lima tahun sesuai informasi dari situs jogja.imigrasi.go.id. Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.
Penggantian paspor ini lebih baik dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan. Sebab, banyak negara yang mengharuskan pendatang untuk memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa enam bulan.
Sementara, bagi pemilik paspor yang masa berlaku paspor telah lewat atau halaman penuh atau hilang, maka bisa mengajukan permohonan penggantian paspor, bukan permohonan perpanjangan paspor. Sebab, persyaratan yang diperlukan juga berbeda.
Apabila akan melakukan perpanjangan paspor, maka persyaratan yang diperlukan adalah paspor lama, e-KTP dan fotokopi, atau surat keterangan dalam proses buat yang bagi yang belum memiliki e-KTP. Sementara untuk mengganti paspor baru, syaratnya adalah:
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi apakah nomor paspor berubah jika diperpanjang yang perlu diketahui. Dengan tahu informasi tersebut, maka tidak perlu kaget saat mendapati nomor paspor baru berbeda dengan paspor lama setelah dilakukan perpanjangan masa berlaku. (PRI)